Perkara keterbukaan informasi soal ijazah Presiden Joko Widodo belum juga berakhir. Di Komisi Informasi Pusat, prosesnya kini masuk ke tahap adjudikasi. Pemohon, Bonatua Silalahi, bersikukuh meminta tiga hal spesifik yang masih ditutup rapat oleh KPU: tanda tangan rektor, tanda tangan dekan, dan tanda tangan pejabat yang melegalisasi ijazah tersebut.
Ini semua terjadi setelah mediasi sebelumnya. Dalam mediasi itu, KPU sepakat untuk menyerahkan berita acara penyerahan ijazah Jokowi untuk Pilpres 2014-2019. Mereka diberi waktu tujuh hari. Tapi, rupanya itu belum cukup bagi Bonatua.
Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, punya alasan kuat menolak tawaran KPU yang ingin memperlihatkan sembilan item tertutup itu hanya kepada kliennya secara pribadi. Bagi mereka, cara seperti itu justru bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Bonatua sendiri berargumen, dokumen ijazah tanpa kejelasan soal tanda tangan itu kurang lengkap. Baginya, detail itu krusial. Bisa untuk keperluan penelitian ilmiah, atau bahkan proses hukum di kemudian hari. Tanpa itu, verifikasi terasa mandek.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Diperiksa KPK, Mobil Mewah dan Aliran Dana Iklan BJB Jadi Sorotan
Di Tengah Duka Bencana, Gubernur Sumbar Batalkan Pesta Pernikahan Anak
Kejagung Selidiki Keterkaitan Pembalakan Liar dengan Banjir Bandang di Sumatera
Bencana Berulang di Sumbar, Sumut, dan Aceh: Alam Murka atau Ulah Manusia?