Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan dua orang terkait kasus korupsi. Kali ini, proyek yang jadi sasaran adalah pembangunan jalur kereta api di Medan, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum di sektor infrastruktur.
Kedua tersangka tersebut adalah Muhlis Hanggani Capah, yang pernah menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan, dan Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta. Mereka kini mendekam di Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur. Masa penahanannya dimulai 1 Desember hingga 20 Desember 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya dalam jumpa pers, Senin lalu.
“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025,” jelas Asep.
Menurut penjelasan KPK, modusnya berawal dari proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II. Muhlis, yang disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi, diduga melakukan sejumlah pengkondisian. Salah satunya? Dia memberikan arahan kepada Ketua Pokja tentang daftar perusahaan yang harus menang lelang.
Nah, sebelum lelang untuk paket JLKAMB 1 dan 6 digelar pada 2021, ada sebuah pertemuan rahasia di sebuah hotel di Bandung. Acara itu dikemas sebagai kegiatan asistensi. Yang hadir tak main-main: perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang sudah ‘dijatah’ untuk menang, plus pihak dari Kemenhub sendiri.
Tujuannya jelas: mengondisikan pemeriksaan dokumen prakualifikasi agar sesuai keinginan mereka.
Hadir dalam pertemuan itu Reza dari Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara, serta sejumlah perusahaan. Di antaranya PT Waskita Karya, PT Antaraksa, dan PT Istana Putra Agung.
Artikel Terkait
Pasca Banjir Bandang, Pidie Jaya Dihantui Krisis Kesehatan dan Kelumpuhan Rumah Sakit
Bobby Nasution dan Raja Juli Antoni Didesak Bertanggung Jawab atas Banjir Bandang Sumut
Permintaan Maaf BNPB Hanya untuk Bupati, Korban Banjir Bandang Tapsel Masih Menunggu
Rehabilitasi Prabowo Bebaskan Ira Puspadewi dari Cekal dan Tahanan KPK