MURIANETWORK.COM – Sidang sengketa informasi soal ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar, Senin (1/12/2025). Kali ini, Komisi Informasi Pusat (KIP) memfasilitasi mediasi tertutup antara pemohon, Bonatua Silalahi, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ruangannya sepi, hanya diisi oleh perwakilan kedua belah pihak.
Menurut kuasa hukum Bonatua, Abdul Gafur Sangadji, mediasi itu akhirnya menemui titik terang. Fokusnya kini cuma satu: sebuah dokumen yang belum kunjung diserahkan KPU kepada kliennya.
"Intinya, KPU diberi tenggat waktu tujuh hari untuk menyerahkan dokumen itu," jelas Abdul.
Dokumen yang dimaksud tak lain adalah berita acara penerimaan dokumen pencalonan, atau daftar verifikasi ijazah Jokowi yang digunakan pada Pilpres 2014-2019.
Sebenarnya, permintaan Bonatua ke KPU ada tiga poin. Pertama, salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan 2014-2019 dan 2019-2024. Kedua, berita acara penyerahannya. Ketiga, pembukaan sembilan elemen informasi yang sengaja ditutupi dalam salinan ijazah yang beredar.
Artikel Terkait
Siklon Senyar Picu Hujan Sebulan dalam Sehari, DPR Pertanyakan Kesiapan Teknologi
Roy Suryo Bongkar Ciri Ijazah UGM 1985, Soroti Perbedaan Mencolok dengan Dokumen Jokowi
Aslan, Anjing Pelacak yang Menemukan Harapan di Tengah Reruntuhan Tapanuli
Truk Raksasa di Muara Enim Picu Aksi Massal, SIRA Tuntut Gubernur Bertindak