MURIANETWORK.COM – Sidang sengketa informasi soal ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar, Senin (1/12/2025). Kali ini, Komisi Informasi Pusat (KIP) memfasilitasi mediasi tertutup antara pemohon, Bonatua Silalahi, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ruangannya sepi, hanya diisi oleh perwakilan kedua belah pihak.
Menurut kuasa hukum Bonatua, Abdul Gafur Sangadji, mediasi itu akhirnya menemui titik terang. Fokusnya kini cuma satu: sebuah dokumen yang belum kunjung diserahkan KPU kepada kliennya.
"Intinya, KPU diberi tenggat waktu tujuh hari untuk menyerahkan dokumen itu," jelas Abdul.
Dokumen yang dimaksud tak lain adalah berita acara penerimaan dokumen pencalonan, atau daftar verifikasi ijazah Jokowi yang digunakan pada Pilpres 2014-2019.
Sebenarnya, permintaan Bonatua ke KPU ada tiga poin. Pertama, salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan 2014-2019 dan 2019-2024. Kedua, berita acara penyerahannya. Ketiga, pembukaan sembilan elemen informasi yang sengaja ditutupi dalam salinan ijazah yang beredar.
Nah, dari ketiganya, baru poin pertama yang dipenuhi KPU. Mereka sudah memberikan salinan ijazahnya. Sementara untuk sembilan elemen rahasia itu seperti nomor ijazah, NIM, hingga tanda tangan pejabat masih akan diperdebatkan lebih lanjut dalam sidang adjudikasi nanti.
Berikut rincian sembilan informasi yang masih ditutup itu:
- Nomor Kertas Ijazah
- Nomor Ijazah
- Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Tanggal Lahir
- Tempat Lahir
- Tanda Tangan Pejabat Legalisir
- Tanggal Legalisasi
- Tanda Tangan Rektor UGM
- Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Jadi, jalan masih panjang. Tapi setidaknya, untuk urusan berita acara ini, ada kepastian waktu. Tinggal tunggu tujuh hari ke depan.
Artikel Terkait
Chelsea Pecat Liam Rosenior Usai Hanya Tiga Bulan Melatih
Guru Besar Unhan Tegaskan Modernisasi Pertahanan Indonesia Sudah Jadi Kebutuhan Mutlak
PSM Makassar Bertekad Bangkit Hadapi Persik di Laga Krusial
Makassar Wajibkan Jukir Miliki KTP Lokal, Sinergi dengan Camat dan Lurah Diperkuat