"Lah saya sepakat satu bukti utamanya itu ijazah aslinya mana?" desak Denny menanggapi klaim polisi yang menyatakan memiliki lebih dari 100 bukti.
Dia menggambarkan betapa masalah sederhana ini telah melahirkan konsekuensi hukum yang kompleks. Mulai dari gugatan perdata, tata usaha negara, hingga dua orang yang harus mendekam di penjara. Semua ini terjadi sementara Jokowi tetap pada pendiriannya untuk tidak menunjukkan dokumen tersebut.
Namun begitu, ada sudut pandang lain yang diajukan mantan hakim agung Gayus Lumbuun. Menurutnya, aturan mainnya sudah jelas dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Di situ disebutkan pejabat publik wajib menyediakan informasi tentang profil pejabat publik, termasuk latar belakang pendidikan," jelas Gayus dalam program yang sama.
Tapi ada catatan penting. Pemohon informasi harus melalui saluran yang benar yaitu badan publik seperti Pengadilan Tata Usaha Negara bukan langsung melalui media. Menurut Gayus, ketidakpatuhan pada prosedur inilah yang memicu masalah.
"Pengadilan punya satu syarat dan ini sudah jalan dan ini sudah terjadi dan ada pencekalan," ungkapnya singkat.
Jadi di satu sisi ada tuntutan transparansi, di sisi lain ada aturan prosedur yang harus dipatuhi. Sementara polemik terus berlarut, dokumen asli tetap tersimpan rapat menunggu pemiliknya berkenan mengakhirinya.
Artikel Terkait
Perayaan Hari Guru Berujung Petaka, Lantai Sekolah di Banyumas Ambles
Utusan Rahasia Trump Dikirim ke Putin, Upaya Damai Ukraina Masuki Babak Baru
WhatsApp Ayah Dibobol, Teror Menyergap Mahasiswi Pengkritik Pemerintah
Program MBG Ringankan Beban Ibu, Anak pun Semangat ke Sekolah