Hanya berselang lima hari setelah vonis bersalah dijatuhkan, nama baik Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, dipulihkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan rehabilitasi ini keluar pada Selasa (25/11) lalu.
Kasus yang menjerat Ira dan kawan-kawan bermula dari dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal milik PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Perkara ini sempat menyita perhatian publik.
Pengumuman resmi rehabilitasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Tampil mendampinginya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Kuasa hukum Ira, Soesilo, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya.
"Tanggapan kami, alhamdulillah, dan terima kasih dengan penghormatan yang tinggi kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan rehabilitasi," ujar Soesilo ketika dihubungi.
Artikel Terkait
Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Warga Diimbau Tak Lengah
Dompet Dhuafa Ajak Konten Kreator Saksikan Penyaluran Zakat ke Muslim Samosir
Demokrat dan PKS Bahas Masa Depan Pemilu dalam Pertemuan Akrab
Kaji Ulang Kasus ASDP, KPK Tinjau Kembali Langkah Hukum Pasca Rehabilitasi Presiden