Hanya berselang lima hari setelah vonis bersalah dijatuhkan, nama baik Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, dipulihkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan rehabilitasi ini keluar pada Selasa (25/11) lalu.
Kasus yang menjerat Ira dan kawan-kawan bermula dari dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal milik PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Perkara ini sempat menyita perhatian publik.
Pengumuman resmi rehabilitasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Tampil mendampinginya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Kuasa hukum Ira, Soesilo, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya.
"Tanggapan kami, alhamdulillah, dan terima kasih dengan penghormatan yang tinggi kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan rehabilitasi," ujar Soesilo ketika dihubungi.
Artikel Terkait
Delapan Tahun Berlalu, Tere Liye Buka Suara Soal Sindiran ke Petugas Pajak
Laba Sawit Menguap ke Singapura, Indonesia Cuma Dapat Sisa
Mezquita-Catedral Córdoba: Kisah Dua Peradaban dalam Satu Atap
KPK Ungkap Modus Potong Pajak Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar di Jakut