Ia menjelaskan, inti dari keputusan ini adalah pemulihan kedudukan kliennya. "Pemulihan nama baik dan sebagainya sehingga seperti semula, itu makna rehabilitasi," jelasnya.
Harap Ira Bebas Malam Ini Juga
Menurut Soesilo, pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden yang harus dijalankan. Namun begitu, harapannya sederhana: Ira segera dibebaskan.
"Harapan saya, malam ini pun sebisa mungkin klien saya itu bisa keluar, sudah bisa kami jemput," tuturnya penuh harap.
Saat ini, Ira masih mendekam di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK. Soesilo berencana menuju ke rutan tersebut, berharap bisa membawa kabar baik dan menjemput kliennya untuk segera bebas.
Artikel Terkait
Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Warga Diimbau Tak Lengah
Dompet Dhuafa Ajak Konten Kreator Saksikan Penyaluran Zakat ke Muslim Samosir
Demokrat dan PKS Bahas Masa Depan Pemilu dalam Pertemuan Akrab
Kaji Ulang Kasus ASDP, KPK Tinjau Kembali Langkah Hukum Pasca Rehabilitasi Presiden