Ia menjelaskan, inti dari keputusan ini adalah pemulihan kedudukan kliennya. "Pemulihan nama baik dan sebagainya sehingga seperti semula, itu makna rehabilitasi," jelasnya.
Harap Ira Bebas Malam Ini Juga
Menurut Soesilo, pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden yang harus dijalankan. Namun begitu, harapannya sederhana: Ira segera dibebaskan.
"Harapan saya, malam ini pun sebisa mungkin klien saya itu bisa keluar, sudah bisa kami jemput," tuturnya penuh harap.
Saat ini, Ira masih mendekam di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK. Soesilo berencana menuju ke rutan tersebut, berharap bisa membawa kabar baik dan menjemput kliennya untuk segera bebas.
Artikel Terkait
Delapan Tahun Berlalu, Tere Liye Buka Suara Soal Sindiran ke Petugas Pajak
Laba Sawit Menguap ke Singapura, Indonesia Cuma Dapat Sisa
Mezquita-Catedral Córdoba: Kisah Dua Peradaban dalam Satu Atap
KPK Ungkap Modus Potong Pajak Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar di Jakut