Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP, ternyata tak bisa seenaknya mengajukan gugatan praperadilan. Begitulah penegasan KPK yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11) lalu.
Jawaban resmi lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa status Paulus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) menjadi alasan utama penolakan itu. Mereka bersandar pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
Ariansyah, perwakilan Tim Biro Hukum KPK, menjelaskan panjang lebar.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, oleh karena Pemohon [Paulus Tannos] masih berstatus DPO dan tidak berada dalam wilayah hukum negara Indonesia, dilarang mengajukan praperadilan," ujarnya.
Ceritanya begini. Sejak Agustus 2019, KPK sudah berulang kali memanggil Paulus. Baik sebagai saksi maupun tersangka, panggilan resmi selalu dilayangkan. Tapi apa responsnya? Paulus mangkir terus.
KPK punya dugaan kuat dia kabur ke Singapura. Makanya, surat panggilan dikirim ke dua alamat: di Indonesia dan di negeri singa itu. Hasilnya? Sama saja. Kucing-kucingan terus.
"Pemohon tidak pernah memenuhi panggilan dari Termohon untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka," tegas Ariansyah.
"Surat panggilan yang ditujukan kepada Pemohon dialamatkan ke alamat di Indonesia maupun alamat yang diduga merupakan alamat pemohon di Singapura," imbuhnya.
Karena situasinya seperti itu, KPK akhirnya bergerak. Mereka menggandeng aparat untuk memasukkan Paulus dalam DPO. Namanya juga diajukan masuk Red Notice Interpol.
Setelah semua upaya itu, panggilan terakhir pun dikirim. Lagi-lagi, Paulus tak muncul juga.
"Oleh karena Pemohon tidak berada di wilayah hukum negara Indonesia di mana Pemohon berada di wilayah Singapura, namun Pemohon mungkin saja melakukan perjalanan-perjalanan ke luar negeri lainnya yang tidak diketahui baik oleh penyidik maupun Pemerintah Indonesia," papar Ariansyah.
"Mengingat sebagaimana didalilkan Pemohon dalam permohonan a quo, bahwa Pemohon sejak tahun 2019 telah menjadi warga negara Guinea-Bissau. Sehingga, setiap kegiatan perjalanan lintas negara yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat diketahui," terangnya.
Intinya, status DPO-nya masih melekat sampai sekarang.
Keterlibatan Paulus dalam Proyek e-KTP
Di sisi lain, KPK juga membeberkan peran Paulus dalam kasus korupsi e-KTP yang menggemparkan itu.
Menurut Ariansyah, Paulus yang dikenal sebagai pengusaha pemilik PT Sandipala Arthaputra ini beberapa kali menghadiri pertemuan di ruko Fatmawati. Waktu itu proyek e-KTP masih dalam tahap persiapan.
Hubungannya dengan mantan Mendagri Gamawan Fauzi ternyata sudah lama. Mereka pernah bekerja sama dalam proyek pembangkit listrik di Padang saat Gamawan masih menjabat Gubernur Sumatera Barat.
"Bahwa calon pemenang kegiatan pengadaan KTP elektronik telah ditentukan, yaitu konsorsium yang diikuti pula oleh Paulus Tannos, yaitu PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia)," ungkapnya.
Proses lelangnya sendiri disebut tidak sesuai aturan. Ariansyah menyebut ada pengaturan di sana-sini.
"Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang secara teknis telah diarahkan oleh Ketua Tim Teknis yaitu Husni Fahmi, dan dilakukan pengaturan dalam administrasi lelang," ucap dia.
"Dan Ketua Panitia Pengadaan Drajat Wisnu Setyawan yang telah mendapatkan arahan dari Irman selaku Dirjen Kependudukan dan catatan sipil," sambungnya.
Tak berhenti di situ. Paulus bahkan pernah bertemu dengan Setya Novanto, mantan Ketua DPR, di kediamannya.
"Kemudian setelah Konsorsium PNRI dinyatakan sebagai pemenang, Setya Novanto dan Chairuman Harahap melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Paulus Tannos di Equity Building Jakarta untuk menagih commitment fee yakni sebesar 5% dari nilai proyek," tutur dia.
Janji pun diucapkan. Andi dan Paulus berkomitmen akan membayar setelah menerima pembayaran dari Kemendagri.
Yang menarik, di tengah proyek berjalan, adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, membeli tanah milik Paulus di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan. Gamawan sendiri pernah diperiksa KPK terkait kasus ini.
"Keterlibatan dan peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo diperoleh dari bukti-bukti yang berjumlah lebih dari 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, baik yang dituangkan di BAP maupun disampaikan dalam persidangan," ucap Ariansyah.
Bantahan dari Kuasa Hukum
Tapi cerita dari pengacara Paulus lain lagi. Damian Agata Yuvens, penasihat hukumnya, menyatakan status DPO yang dijadikan alasan KPK sebenarnya tidak relevan.
Menurut Damian, KPK sebenarnya tahu persis di mana kliennya berada. Tapi tiba-tiba saja namanya dimasukkan dalam DPO.
Faktanya, Paulus pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Andi Narogong tahun 2017. Keterangannya bahkan tercantum dalam putusan pengadilan.
"Faktanya pula di bulan November 2021 Pemohon berkomunikasi dengan penyidik Termohon yang bahkan sempat bersurat dengan Termohon, namun ujug-ujug Termohon memasukkan Pemohon dalam DPO pada tanggal 19 Oktober 2021," tutur Damian.
"Kalau benar Termohon tidak tahu di mana, tidak mungkin sampai sekarang Pemohon sedang dikekang kebebasannya. Hal ini menyebabkan status DPO pada Pemohon menjadi tidak relevan karena kedudukan Pemohon jelas ada di mana," imbuhnya.
Gugatan yang Menggugat
Gugatan Paulus sendiri terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Inti permohonannya menyangkut sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya.
Menanggapi ini, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati upaya hukum Paulus.
Paulus sudah jadi tersangka sejak 2019. Tapi dia memilih tinggal di Singapura bersama keluarga, menyulitkan upaya penangkapan. Namanya bahkan sempat berubah menjadi Tjhin Thian Po dan dia memegang paspor Guinea-Bissau.
Pelariannya akhirnya berakhir Januari lalu. Dia diciduk di Singapura dan kini ditahan di Changi Prison menunggu proses ekstradisi.
Dia sempat melawan dengan gugatan praperadilan di pengadilan Singapura, tapi ditolak. Kini, sidang ekstradisinya masih berjalan.
Artikel Terkait
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek
Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan Kemenangan Sempurna, Taklukkan Mozambik 1-0
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday