Tak berhenti di situ. Paulus bahkan pernah bertemu dengan Setya Novanto, mantan Ketua DPR, di kediamannya.
Janji pun diucapkan. Andi dan Paulus berkomitmen akan membayar setelah menerima pembayaran dari Kemendagri.
Yang menarik, di tengah proyek berjalan, adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, membeli tanah milik Paulus di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan. Gamawan sendiri pernah diperiksa KPK terkait kasus ini.
Bantahan dari Kuasa Hukum
Tapi cerita dari pengacara Paulus lain lagi. Damian Agata Yuvens, penasihat hukumnya, menyatakan status DPO yang dijadikan alasan KPK sebenarnya tidak relevan.
Menurut Damian, KPK sebenarnya tahu persis di mana kliennya berada. Tapi tiba-tiba saja namanya dimasukkan dalam DPO.
Faktanya, Paulus pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Andi Narogong tahun 2017. Keterangannya bahkan tercantum dalam putusan pengadilan.
Gugatan yang Menggugat
Gugatan Paulus sendiri terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Inti permohonannya menyangkut sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya.
Menanggapi ini, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati upaya hukum Paulus.
Paulus sudah jadi tersangka sejak 2019. Tapi dia memilih tinggal di Singapura bersama keluarga, menyulitkan upaya penangkapan. Namanya bahkan sempat berubah menjadi Tjhin Thian Po dan dia memegang paspor Guinea-Bissau.
Pelariannya akhirnya berakhir Januari lalu. Dia diciduk di Singapura dan kini ditahan di Changi Prison menunggu proses ekstradisi.
Dia sempat melawan dengan gugatan praperadilan di pengadilan Singapura, tapi ditolak. Kini, sidang ekstradisinya masih berjalan.
Artikel Terkait
Tiga Eks Dirut ASDP Segera Bebas Usai Prabowo Beri Rehabilitasi
Di Balik Kisah Viral, Nurhadi Berjuang Kembali Bangun Rental PS untuk Hidup Mandiri
Biaya Haji 2026 Dipangkas, Calon Jemaah Bisa Hemat Sampai Rp 3 Juta
Tabayyun di Era Digital: Lima Prinsip Islami Menyaring Informasi