Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP, ternyata tak bisa seenaknya mengajukan gugatan praperadilan. Begitulah penegasan KPK yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11) lalu.
Jawaban resmi lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa status Paulus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) menjadi alasan utama penolakan itu. Mereka bersandar pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
Ariansyah, perwakilan Tim Biro Hukum KPK, menjelaskan panjang lebar.
Ceritanya begini. Sejak Agustus 2019, KPK sudah berulang kali memanggil Paulus. Baik sebagai saksi maupun tersangka, panggilan resmi selalu dilayangkan. Tapi apa responsnya? Paulus mangkir terus.
KPK punya dugaan kuat dia kabur ke Singapura. Makanya, surat panggilan dikirim ke dua alamat: di Indonesia dan di negeri singa itu. Hasilnya? Sama saja. Kucing-kucingan terus.
Karena situasinya seperti itu, KPK akhirnya bergerak. Mereka menggandeng aparat untuk memasukkan Paulus dalam DPO. Namanya juga diajukan masuk Red Notice Interpol.
Setelah semua upaya itu, panggilan terakhir pun dikirim. Lagi-lagi, Paulus tak muncul juga.
Intinya, status DPO-nya masih melekat sampai sekarang.
Keterlibatan Paulus dalam Proyek e-KTP
Di sisi lain, KPK juga membeberkan peran Paulus dalam kasus korupsi e-KTP yang menggemparkan itu.
Menurut Ariansyah, Paulus yang dikenal sebagai pengusaha pemilik PT Sandipala Arthaputra ini beberapa kali menghadiri pertemuan di ruko Fatmawati. Waktu itu proyek e-KTP masih dalam tahap persiapan.
Hubungannya dengan mantan Mendagri Gamawan Fauzi ternyata sudah lama. Mereka pernah bekerja sama dalam proyek pembangkit listrik di Padang saat Gamawan masih menjabat Gubernur Sumatera Barat.
Proses lelangnya sendiri disebut tidak sesuai aturan. Ariansyah menyebut ada pengaturan di sana-sini.
Artikel Terkait
Tiga Eks Dirut ASDP Segera Bebas Usai Prabowo Beri Rehabilitasi
Di Balik Kisah Viral, Nurhadi Berjuang Kembali Bangun Rental PS untuk Hidup Mandiri
Biaya Haji 2026 Dipangkas, Calon Jemaah Bisa Hemat Sampai Rp 3 Juta
Tabayyun di Era Digital: Lima Prinsip Islami Menyaring Informasi