Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Resmi Jalani Hukuman 18 Tahun di Salemba

- Kamis, 11 Desember 2025 | 15:30 WIB
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Resmi Jalani Hukuman 18 Tahun di Salemba

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, akhirnya menjalani eksekusi vonis penjaranya. Ia telah dibawa ke Lapas Salemba di Jakarta Pusat untuk memulai masa hukumannya.

Konfirmasi datang dari Kapuspenkum Kejagung. "Sudah dieksekusi di Salemba," ujarnya kepada para wartawan, Kamis lalu.

Menurut Anang, eksekusi ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Senin, 8 Desember. Nah, di balik tembok Lapas Salemba itulah Zarof akan menghabiskan waktu selama 18 tahun ke depan.

Jalan panjang proses hukumnya sendiri sudah berakhir. Mahkamah Agung sebelumnya menolak mentah-mentah permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik jaksa penuntut umum maupun dari tim hukum Zarof. Dengan kata lain, vonis 18 tahun penjara dari pengadilan banding benar-benar berkekuatan hukum tetap.

Putusan itu terlihat jelas di laman kepaniteraan MA.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," begitu bunyi singkat putusan yang tercantum.

Majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, telah menggetok palu penolakan kasasi itu pada Rabu, 12 November lalu. Ini sekaligus mengukuhkan hukuman yang lebih berat dari vonis awal.

Sebelumnya, di tingkat pengadilan negeri, Zarof hanya dijatuhi hukuman 16 tahun. Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat waktu itu menyatakan dia terbukti bersalah terlibat permufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Semua itu berkaitan dengan vonis bebas yang diraih Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti. Kini, semua sudah pasti. Zarof pun mulai menjalani hari-harinya di penjara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar