Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, akhirnya menjalani eksekusi vonis penjaranya. Ia telah dibawa ke Lapas Salemba di Jakarta Pusat untuk memulai masa hukumannya.
Konfirmasi datang dari Kapuspenkum Kejagung. "Sudah dieksekusi di Salemba," ujarnya kepada para wartawan, Kamis lalu.
Menurut Anang, eksekusi ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Senin, 8 Desember. Nah, di balik tembok Lapas Salemba itulah Zarof akan menghabiskan waktu selama 18 tahun ke depan.
Jalan panjang proses hukumnya sendiri sudah berakhir. Mahkamah Agung sebelumnya menolak mentah-mentah permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik jaksa penuntut umum maupun dari tim hukum Zarof. Dengan kata lain, vonis 18 tahun penjara dari pengadilan banding benar-benar berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Raket Padel Raib di TB Simatupang, Pelaku Ternyata Residivis
Gibran Langsung Terjun ke RSUD Koja Usai Insiden Mobil Seruduk SD di Cilincing
Bencana di Aceh dan Sumatera: Korban Tewas Mendekati Seribu Jiwa
Polisi Gagalkan Rakit Kayu Ilegal di Sungai Pertas, 8 Ton Bukti Diamankan