Hi!Pontianak - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan operasi penggeledahan. Kali ini, lokasinya di rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Kompleks Purnama Elok, Pontianak Selatan, pada Senin, 24 November 2025. Aksi ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Sintang dan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra”.
Menurut informasi yang beredar, penggeledahan ini punya dasar hukum yang kuat. Mereka mengantongi Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-02/0.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Nomor: Print-01/0.1/Fd.1/03/2024. Seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur hukum pidana, dan tak lupa dihadiri oleh perwakilan dari lingkungan setempat sebagai saksi.
Lalu, apa sebenarnya yang terjadi dengan kasus ini? Intinya, kasus ini berputar pada dana hibah yang cukup fantastis. GKE "Petra" Sintang disebut menerima Rp 5 miliar di tahun 2017, disusul Rp 3 miliar pada 2019.
Nah, di sinilah masalahnya mulai terkuak. Penyidik menemukan sesuatu yang janggal. Ternyata, ada indikasi kekurangan volume pekerjaan. Yang lebih mencurigakan lagi, LPJ justru ditandatangani oleh tersangka HN pada 27 April 2019. Padahal, pada tahun itu tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali. Proyeknya sendiri konon sudah selesai seluruhnya di tahun 2018. Akibatnya, tindakan ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara.
Dari penggeledahan rumah tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dua kunci mobil, satu untuk Volkswagen merah dan satu lagi untuk Mini Cooper AT hitam, turut disita. Tak hanya itu, berbagai dokumen penting terkait pembangunan GKE "Petra" juga ikut diamankan.
Artikel Terkait
Rekan di Lampung Dibekuk Polisi Terkait Pembunuhan Sadis Pemuda di Bawah Jembatan Tol
Perempuan Garda Depan Cegah Penyebaran Infeksi Menular Seksual
Kiai Cirebon Soroti Kegagalan Gus Yahya Pertahankan Posisi di NU
Mimpi Buruk di Balik Kemudi: Kisah Tragis Penumpang Taksi Online Menuju Bandara