JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya meringkus bandar narkoba Koh Erwin. Penangkapan ini punya cerita yang menarik, karena Erwin diduga punya koneksi dengan mantan pejabat polisi, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Konon, Erwin ini biasa menyetorkan uang hingga barang haram ke sang eks perwira.
Yang menarik, saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangannya. Tidak main-main.
“Barang bukti, uang tunai Rp 4.800.000; uang tunai RM 20.000; 1 unit jam tangan merek TAG Heuer dan 1 unit HP Samsung,” jelas Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Jumat lalu.
Lalu, bagaimana polisi bisa menangkapnya? Ceritanya berawal dari penyelidikan intensif. Tim gabungan dari Bareskrim dan Satgas NIC awalnya memantau orang-orang yang dicurigai membantu pelarian Koh Erwin. Pengembangan demi pengembangan dilakukan.
Ujungnya, polisi menemukan seorang fasilitator bernama Rusdianto, atau yang akrab disapa Kumis. Pria inilah yang disebut-sebut menyiapkan kapal untuk menyeberang ke Malaysia.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Kajati Sulawesi Selatan
Dirjen Imigrasi: Dominasi WN Tiongkok dalam Pelanggaran Imigrasi Karena Proporsi Terbesar
Ibu Rumah Tangga di Polman Tewas Diduga Tersengat Listrik di Kamar Mandi
IHSG Menguat ke 7.500, Analis Buka Target 7.856 dengan Peringatan Koreksi