MUI Tetapkan Aturan Syariat untuk Dana Rp 50 Triliun di Rekening Tak Aktif

- Senin, 24 November 2025 | 21:06 WIB
MUI Tetapkan Aturan Syariat untuk Dana Rp 50 Triliun di Rekening Tak Aktif
Fatwa MUI Soal Rekening Dormant

Jakarta - Forum Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja merampungkan fatwa penting tentang status dan perlakuan terhadap rekening dormant atau rekening tak aktif. Keputusan ini dihasilkan dalam Musyawarah Nasional yang digelar 20-23 November 2025 lalu.

Latar belakangnya, MUI menerima permintaan klarifikasi hukum dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Soalnya, PPATK mendapati ada dana menganggur yang jumlahnya fantastis, mencapai Rp 190 triliun, di berbagai rekening dormant.

Setelah melalui proses verifikasi, ternyata masih ada lebih dari Rp 50 triliun uang yang benar-benar 'tak bertuan'. Nah, di sinilah MUI kemudian turun tangan memberikan panduan hukum Islam yang jelas.

Menurut Prof. Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI, fatwa ini diharapkan bisa memperbaiki tata kelola dana tersebut. "Intinya, kita ingin mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kemafsadatan," ujarnya di Jakarta, Senin (24/11).

"Jangan sampai dana itu dibiarkan menganggur tanpa ada upaya mengingatkan pemiliknya. Tapi di sisi lain, jangan juga dibiarkan tak produktif sama sekali," tambah Niam menegaskan.

Sebagai Guru Besar Ilmu Fikih, Niam menjelaskan bahwa secara syariat, uang dalam rekening dormant tetaplah hak mutlak nasabah. Karena itu, bank wajib memberitahu dan mengingatkan si pemilik rekening.

Lalu bagaimana jika pemiliknya tidak bisa ditemukan atau sudah meninggal dunia?

"Kalau pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, statusnya berubah menjadi dana tak bertuan. Dalam fikih, ini masuk kategori al-mal al-dlai’. Dana tersebut wajib diserahkan ke lembaga sosial untuk kemaslahatan umum," tegasnya.

Khusus untuk lembaga keuangan syariah, ada ketentuan tambahan. Mereka wajib menyalurkan dana dormant itu ke lembaga sosial Islam, semisal BAZNAS, tentu dengan tetap berpegang pada prinsip syariah.

Fatwa ini juga secara tegas menyatakan hukum haram bagi setiap muslim yang menelantarkan dananya di rekening dormant. Terutama jika kelalaian itu berpotensi menghilangkan manfaat harta atau malah memicu penyalahgunaan dan kejahatan.

Berikut ini adalah poin-poin penting dari fatwa MUI tentang Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya:

Ketentuan Umum

Pertama, harta atau al-māl didefinisikan sebagai segala sesuatu yang punya nilai, bisa dimiliki, dan dimanfaatkan secara sah menurut syariat Islam.

Kedua, Rekening Dormant adalah rekening di bank atau lembaga keuangan lain yang tidak aktif atau tidak dipakai bertransaksi dalam jangka waktu tertentu, sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan Hukum

Status dana di rekening dormant tetaplah milik nasabah. Bank atau lembaga keuangan wajib memberitahu dan mengingatkan pemiliknya.

Jika setelah peringatan rekening tetap tidak diaktifkan, dananya wajib diserahkan ke lembaga sosial untuk kemaslahatan umum. Rekeningnya sendiri harus ditutup guna mencegah penyalahgunaan.

Lembaga keuangan syariah wajib mengelola dana dormant dengan prinsip syariah, termasuk menyerahkannya ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS.

Hukumnya haram jika menelantarkan dana di rekening dormant sampai mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau memicu kejahatan.

Rekomendasi

Pemilik rekening disarankan menjaga dan memanfaatkan dananya untuk hal produktif atau kemaslahatan.

Bank dan lembaga keuangan lain wajib mencegah penyalahgunaan rekening dormant.

Pemerintah, melalui otoritas seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan, diminta bertindak menangani dan mengamankan dana dormant, dengan tetap menghormati hak pemilik sah sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar