- Badan Usaha pemegang izin usaha pengolahan migas, atau
- Badan Usaha dengan izin niaga migas, atau
- Kontraktor atau afiliasinya sesuai aturan Menteri ESDM tentang pemanfaatan minyak bumi untuk dalam negeri.
Dokumen persyaratan wajib diunggah online. Sementara dokumen fisiknya harus sampai di Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025. Jangan sampai telat.
Kapal ini punya cerita kelam. Dia adalah barang bukti sitaan yang akhirnya dirampas untuk negara. Kasusnya menjerat nakhodanya, seorang pria bernama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan PN Batam pada Juli 2024.
Dia terbukti melakukan pembuangan limbah di perairan Laut Natuna Utara pada pertengahan 2023. Perbuatannya itu merusak lingkungan dan tentu saja melanggar hukum.
Akibat ulahnya, sang nakhoda dihukum 7 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Hukuman yang cukup berat, tapi mungkin bisa jadi pelajaran bagi pihak lain.
Artikel Terkait
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang
Pemuda di Makassar Aniaya Ibu Kandung Usai Ibu Marahi Nenek
Harga Emas Pegadaian Anjlok, Galeri24 dan UBS Turun Signifikan
Dua Rumah Hangus Terbakar di Barru, Diduga Akibat Korsleting Listrik