- Badan Usaha pemegang izin usaha pengolahan migas, atau
- Badan Usaha dengan izin niaga migas, atau
- Kontraktor atau afiliasinya sesuai aturan Menteri ESDM tentang pemanfaatan minyak bumi untuk dalam negeri.
Dokumen persyaratan wajib diunggah online. Sementara dokumen fisiknya harus sampai di Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025. Jangan sampai telat.
Kapal ini punya cerita kelam. Dia adalah barang bukti sitaan yang akhirnya dirampas untuk negara. Kasusnya menjerat nakhodanya, seorang pria bernama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan PN Batam pada Juli 2024.
Dia terbukti melakukan pembuangan limbah di perairan Laut Natuna Utara pada pertengahan 2023. Perbuatannya itu merusak lingkungan dan tentu saja melanggar hukum.
Akibat ulahnya, sang nakhoda dihukum 7 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Hukuman yang cukup berat, tapi mungkin bisa jadi pelajaran bagi pihak lain.
Artikel Terkait
Pramono Anung Terkesima, Sebut Perayaan Natal DKI 2025 Paling Meriah
Dua Musuh Abadi Umat Islam: Dari Sistem Hingga Bisikan Halus
KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi Terkait Kasus Ijon Proyek Ade Kuswara
Kemensos Siapkan Pendamping Bersertifikat untuk Program Makanan Lansia dan Disabilitas