Bali kembali berduka. Kecelakaan maut yang merenggut nyawa lima turis asal China pekan lalu kini memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan sopir minibus, Arif Al Akbar (39), sebagai tersangka.
Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin. "Kita tetapkan satu orang tersangka, inisial AA [Arif Al Akbar], pada hari Selasa (18/11) lalu," ujarnya, Senin (24/11).
Menurutnya, keputusan ini bukan tanpa alasan. Semuanya didasarkan pada bukti permulaan yang kuat dan tentu saja, hasil olah TKP yang mereka lakukan.
Intinya, sang sopir dinilai lalai. Meski begitu, polisi masih enggan merinci bentuk kelalaian seperti apa yang dilakukan Arif. "Penetapan tersangka tersebut artinya ditemukan kelalaian dari sopir," tambah Bachtiar, singkat namun tegas.
Akibat kelalaiannya itu, Arif kini harus mendekam di tahanan Polres Buleleng. Dia terancam hukuman yang tidak main-main: hingga 6 tahun penjara. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 310 atau 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Artikel Terkait
Bupati Bone Resmikan Kios Tani dan Pangan Maberre di Dinas Peternakan
Delapan Penerima Beasiswa LPDP Dijatuhi Sanksi Gagal Penuhi Kewajiban
Wamenko Polkawil Tinjau Progres 106 Unit Huntap untuk Korban Banjir Aceh Utara
Tiga Eks Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara atas Korupsi Minyak