MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya bersiap melimpahkan kembali berkas perkara Roy Suryo dan dua rekan lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan Presiden Joko Widodo selaku pelapor, untuk memenuhi kelengkapan berkas yang sebelumnya diminta penuntut umum.
Proses Penyidikan Dilengkapi
Berkas perkara yang menjerat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma yang kerap disebut trio RRT sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Alasan pengembaliannya adalah karena dokumen dinilai belum lengkap dan memerlukan sejumlah klarifikasi lebih lanjut. Pengembalian berkas semacam ini merupakan prosedur standar dalam proses hukum untuk memastikan penyidikan sudah solid sebelum naik ke tahap penuntutan.
Menyikapi permintaan kejaksaan, tim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun bergerak. Mereka melakukan serangkaian pemeriksaan ulang dan tambahan terhadap beberapa pihak. Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan petunjuk dan keterangan yang dianggap masih kurang, sehingga berkas perkara memenuhi semua unsur kelengkapan yang dipersyaratkan.
Artikel Terkait
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 Dirilis, 104 Laga Digelar Juni-Juli
FIFA Tegaskan Iran Tampil di Piala Dunia 2026, Isu Penggantian Indonesia Ditolak
Kebakaran SPBE di Bekasi Diduga Dipicu Kebocoran Gas dan Korsleting, 12 Orang Luka Bakar
Akhdan Nur Syauqi Juara Pilmapres FIB Unhas 2026 dengan Gagasan Mitigasi Bencana Berbasis Kearifan Lokal