Lalu, bagaimana dengan tarif di negara lain? Ternyata, biaya di negara-negara Barat memang jauh lebih tinggi ketimbang Jepang. Ambil contoh AS, biaya untuk mengubah atau memperpanjang izin kerja saja bisa mencapai USD 420 hingga USD 470 (sekitar Rp 7 - 7,8 juta).
Sementara itu, di Inggris biayanya melambung hingga 827 poundsterling (sekitar Rp 18 juta). Sedangkan di Jerman, tarif untuk mengubah atau memperpanjang izin tinggal berkisar 93 hingga 98 euro (Rp 1,7 - 1,8 juta).
Data Badan Layanan Imigrasi per Juni menunjukkan populasi warga asing di Jepang mencapai rekor tertinggi: 3,96 juta orang. Pemerintah berharap, dengan pendapatan tambahan dari kenaikan biaya ini, mereka bisa memperbaiki layanan bagi penduduk asing. Misalnya, dengan mempercepat proses pemeriksaan imigrasi dan meningkatkan program pendidikan bahasa Jepang. Di sisi lain, langkah penanganan setidaknya 70 ribu penduduk ilegal juga akan ditingkatkan.
Visa Juga Ikut Naik
Sementara itu, tak hanya biaya izin tinggal, Kementerian Luar Negeri Jepang juga berencana menaikkan tarif visa. Tujuannya sama: menyetarakan dengan level Eropa dan AS. Jika jadi diterapkan, ini akan menjadi kenaikan pertama sejak 1978.
Dana hasil kenaikan ini rencananya akan dipakai, salah satunya, untuk mengatasi masalah overtourism yang belakangan makin menjadi.
Saat ini, visa single-entry Jepang dibanderol 3 ribu yen (sekitar Rp 319 ribu), sementara visa multiple-entry sebesar 6 ribu yen (sekitar Rp 639 ribu).
Sebagai pembanding, biaya visa kunjungan singkat di AS mencapai 185 USD (sekitar Rp 3 juta). Di Inggris, tarifnya sekitar 127 euro (sekitar Rp 2,4 juta). Kemlu Jepang disebut akan menjadikan angka-angka ini sebagai acuan untuk menentukan besaran kenaikan yang tepat.
Artikel Terkait
Kapolri Tegaskan Persatuan Nasional Kunci Hadapi Dampak Krisis Global
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan