Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan besaran kerugian negara dalam kasus korupsi yang mengguncang PT Pertamina. Angkanya fantastis: Rp9,4 triliun. Putusan ini dibacakan Hakim Anggota Sigit Herman Binaji usai menjatuhkan vonis terhadap mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Nilai kerugian yang ditetapkan majelis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun begitu, hakim menyatakan kerugian keuangan negara itu sudah terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka pun sepakat dengan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara dapat terpenuhi," ujar Sigit, Kamis (26/2/2026).
Sigit kemudian membeberkan rinciannya. Kerugian yang langsung menimpa PT Pertamina ditaksir mencapai Rp2,5 triliun. Nah, angka ini sebenarnya adalah bagian dari total kerugian yang lebih besar, yakni Rp9,4 triliun, yang muncul dari penjualan solar non-subsidi oleh PT Pertamina dan PT PPN sepanjang 2018 hingga 2023.
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya... terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935," jelas Sigit, merinci sumber angka tersebut.
Artikel Terkait
AS Pertimbangkan Serangan Terbatas atau Blokade Maritim ke Iran
Bansos Tahap II 2026 Dijadwalkan Cair April, Menjangkau 18 Juta KPM
Bank Woori Saudara Optimalkan Strategi Pendanaan dan Kredit untuk Jaga Margin
Inggris Tolak Dukung Rencana Blokade AS di Selat Hormuz