Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan besaran kerugian negara dalam kasus korupsi yang mengguncang PT Pertamina. Angkanya fantastis: Rp9,4 triliun. Putusan ini dibacakan Hakim Anggota Sigit Herman Binaji usai menjatuhkan vonis terhadap mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Nilai kerugian yang ditetapkan majelis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun begitu, hakim menyatakan kerugian keuangan negara itu sudah terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka pun sepakat dengan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara dapat terpenuhi," ujar Sigit, Kamis (26/2/2026).
Sigit kemudian membeberkan rinciannya. Kerugian yang langsung menimpa PT Pertamina ditaksir mencapai Rp2,5 triliun. Nah, angka ini sebenarnya adalah bagian dari total kerugian yang lebih besar, yakni Rp9,4 triliun, yang muncul dari penjualan solar non-subsidi oleh PT Pertamina dan PT PPN sepanjang 2018 hingga 2023.
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya... terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935," jelas Sigit, merinci sumber angka tersebut.
Di sisi lain, majelis hakim menolak klaim jaksa soal kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp171 triliun. Menurut hakim, perhitungan jaksa yang melibatkan dugaan kemahalan harga BBM itu masih bersifat asumtif, belum pasti. Belum lagi tudingan illegal gain senilai Rp45,4 triliun. Jika digabung, total tuntutan jaksa semula menyentuh angka Rp245 triliun jauh di atas putusan hakim.
"Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara... masih bersifat asumsi, tidak pasti," tegas Sigit dalam pertimbangan hukumnya.
Dalam putusan ini, tiga orang dinyatakan bersalah. Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran, masing-masing diganjar 9 tahun penjara. Sementara Edward Corne, mantan VP Trading Operations, mendapat hukuman lebih berat: 10 tahun bui. Ketiganya juga harus membayar denda Rp1 miliar, dan jika tak mampu, mereka akan menjalani kurungan pengganti selama 190 hari.
Kasus ini, dengan angka triliunan dan vonis yang panjang, menutup satu babak panjang pengadilan. Tapi dampaknya bagi tata kelola BUMN, tentu masih akan terasa lama.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Teknologi dan AI, Peringatkan Kepatuhan Hukum
Partai Perindo Wonosobo Targetkan Rekrut Seribu Anggota Baru di Dapil 2
KPK OTT 11 Orang Terkait Suap Tutup Temuan BPK di Pengadaan Smart TV Muara Enim
Pemerintah Jajaki Ekspor Ceker Ayam ke Malaysia dan China Manfaatkan Surplus Produksi Unggas