Mantan Bos Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp 9,4 Triliun

- Kamis, 26 Februari 2026 | 20:30 WIB
Mantan Bos Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp 9,4 Triliun

Riva Siahaan, mantan bos PT Pertamina Patra Niaga, akhirnya harus mendekam di penjara. Vonis 9 tahun ia terima dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Namun begitu, ada satu hal yang menarik: ia tak dibebani membayar uang pengganti. Menurut hakim, Riva tak menikmati uang hasil korupsi itu.

Saat membacakan putusan pada Kamis (26/2/2026), hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.

"Di persidangan, fakta hukum yang muncul justru menunjukkan Riva Siahaan tidak memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Sigit.

Tak cuma itu, majelis hakim juga memerintahkan pencabutan blokir rekening Riva yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara ini. "Barang bukti berupa buku tabungan yang diblokir itu harus dicabut blokirnya, karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana," sambungnya.

Di sisi lain, hakim dengan tegas menyatakan unsur merugikan keuangan negara telah terbukti. Kerugiannya sangat fantastis. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan hingga Rp 9,4 triliun dari kasus tata kelola minyak ini.

"Laporan investigatif BPK RI menunjukkan kerugian PT Pertamina mencapai Rp 2,5 triliun. Angka ini bagian dari total kerugian penjualan solar non-subsidi sebesar Rp 9,4 triliun selama periode 2018 hingga 2023," papar hakim Sigit di ruang sidang.

Namun, perhitungan lain yang jauh lebih besar, yakni kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun, ditolak majelis. Hakim menilai angka itu masih bersifat asumsi. Terlalu banyak faktor yang mempengaruhinya sehingga dianggap tidak pasti dan tidak nyata.

"Majelis mempertimbangkan perhitungan dari ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut masih asumsi. Belum dapat dibuktikan secara sah," tegasnya.

Intinya, hakim sepakat dengan hitungan BPK, tapi menolak tesis kerugian ekonomi negara yang diajukan para ahli. "Unsur merugikan keuangan negara tetap terpenuhi berdasarkan pertimbangan ini," sambung hakim.

Kasus ini juga menjerat dua tersangka lainnya. Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran, dan Edward Corne, eks VP Trading Operations, turut divonis bersalah.

Inilah rincian vonisnya:

Riva Siahaan: 9 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.

Maya Kusmaya: 9 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.

Edward Corne: 10 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.

Jika denda tak dibayar, mereka harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 190 hari.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar