Seorang pria berinisial JMH kini berstatus tersangka. Kasusnya? Memukul pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Yang menarik, pria 31 tahun ini sebelumnya mengaku-ngaku sebagai seorang jenderal. Akibat ulahnya, dia terancam mendekam di penjara hingga dua tahun.
Menurut keterangan polisi, JMH ternyata cuma warga sipil biasa yang berprofesi sebagai wiraswasta. "Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Budi menegaskan, tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam keributan itu. Penanganan kasus, kata dia, akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini," ujar Budi, seperti dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).
Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Vellfire milik pelaku, sepasang pelat nomor, rekaman video kejadian, dan juga pakaian yang dikenakan korban saat dipukul.
"Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan," sambung Budi Hermanto. Dia berjanji akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Proses penyidikan, imbuhnya, sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Budi meminta publik bijak menyaring informasi yang beredar, terutama di media sosial.
"Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat," pesannya.
Soal Pelat Nomor dan Vellfire yang Isi Pertalite
Lantas, apa pemicu pemukulan itu? Ternyata bermula dari penolakan. Petugas SPBU menolak mengisi Pertalite ke mobil Toyota Vellfire yang dikendarai JMH. Alasannya dua hal: nomor polisinya tak sesuai dengan data di aplikasi, dan jenis mobil Vellfire sebenarnya tidak berhak mendapatkan BBM subsidi seperti Pertalite.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengungkapkan fakta lain. Pelat nomor L-1-XD yang terpasang di Vellfire si pelaku itu ternyata bodong.
"Pelat nomor tersebut terdaftar untuk kendaraan Toyota Land Cruiser berwarna hijau," jelas Alfian. Bukan untuk Vellfire yang dikemudikan JMH.
Untuk tindakannya, JMH terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta. Ada juga Pasal 471 KUHP yang ancamannya 6 bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Sekarang, tinggal menunggu proses hukumnya berjalan.
Artikel Terkait
BULOG Hormati Aspirasi Petani Tebu Blora, Intensifkan Koordinasi Jaga Kelancaran Penyaluran Hasil
Prabowo, Megawati, dan Tokoh Nasional Lainnya Hadiri Pertemuan Sela Peringatan Hari Lahir Pancasila
Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu Digelar Khidmat di TMP Kalibata, Menhan Sjafrie Pimpin Upacara Penghormatan Terakhir
Jimly Asshiddiqie Hadir di Pemakaman Ryamizard Ryacudu, Bersaksi soal Integritas dan Profesionalitas Almarhum