Menurutnya, tanpa legalitas yang jelas, pemerintah kesulitan memantau aktivitas dan program yang dijalankan organisasi tersebut. Meski begitu, upaya penertiban tak semudah yang dibayangkan.
Kesbangpol sendiri rutin melakukan verifikasi dan pemutakhiran data. Tapi, Nindyo mengakui, banyak ormas yang berhenti pada tahap akta notaris tanpa melanjutkan prosesnya di Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham, maupun Kesbangpol.
Di sisi lain, ada kabar yang cukup menenangkan. Hingga saat ini, belum ada laporan dari masyarakat mengenai aktivitas ormas yang dianggap meresahkan.
Demikian penutupnya.
Artikel Terkait
Cuitan Dokter Tifa Soal Kondisi Hamba Allah yang Didesak Dibawa ke Luar Negeri
Blangkejeren-Kutacane Dibuka, Namun Jalan Masih Penuh Rintangan
Gus Ipul: Santunan Korban Jiwa Bencana Sumatera Mulai Disalurkan
Rocky Gerung Muncul di Rakernas PDIP, Dampingi Elite Partai di Ancol