Menurutnya, tanpa legalitas yang jelas, pemerintah kesulitan memantau aktivitas dan program yang dijalankan organisasi tersebut. Meski begitu, upaya penertiban tak semudah yang dibayangkan.
Kesbangpol sendiri rutin melakukan verifikasi dan pemutakhiran data. Tapi, Nindyo mengakui, banyak ormas yang berhenti pada tahap akta notaris tanpa melanjutkan prosesnya di Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham, maupun Kesbangpol.
Di sisi lain, ada kabar yang cukup menenangkan. Hingga saat ini, belum ada laporan dari masyarakat mengenai aktivitas ormas yang dianggap meresahkan.
Demikian penutupnya.
Artikel Terkait
Gus Zulfa Diusulkan Jadi Penjabat Ketum PBNU, Ini Enam Alasannya
Departemen Elon Musk Bubar Dini, Kontroversi Transparansi dan PHK Massal Terkuak
Tragedi di Canggu: Backpacker Tewas, Enam Turis Lainnya Keracunan di Hostel Bali
Ayah di Gorontalo Bebas Usai Hajar Pelaku yang Cabuli Anak Tirinya