43 Ormas di Yogyakarta Beroperasi Tanpa Izin Resmi

- Senin, 24 November 2025 | 13:24 WIB
43 Ormas di Yogyakarta Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Menurutnya, tanpa legalitas yang jelas, pemerintah kesulitan memantau aktivitas dan program yang dijalankan organisasi tersebut. Meski begitu, upaya penertiban tak semudah yang dibayangkan.

Kesbangpol sendiri rutin melakukan verifikasi dan pemutakhiran data. Tapi, Nindyo mengakui, banyak ormas yang berhenti pada tahap akta notaris tanpa melanjutkan prosesnya di Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham, maupun Kesbangpol.

Di sisi lain, ada kabar yang cukup menenangkan. Hingga saat ini, belum ada laporan dari masyarakat mengenai aktivitas ormas yang dianggap meresahkan.

Demikian penutupnya.


Halaman:

Komentar