Menurutnya, tanpa legalitas yang jelas, pemerintah kesulitan memantau aktivitas dan program yang dijalankan organisasi tersebut. Meski begitu, upaya penertiban tak semudah yang dibayangkan.
Kesbangpol sendiri rutin melakukan verifikasi dan pemutakhiran data. Tapi, Nindyo mengakui, banyak ormas yang berhenti pada tahap akta notaris tanpa melanjutkan prosesnya di Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham, maupun Kesbangpol.
Di sisi lain, ada kabar yang cukup menenangkan. Hingga saat ini, belum ada laporan dari masyarakat mengenai aktivitas ormas yang dianggap meresahkan.
Demikian penutupnya.
Artikel Terkait
Waspada Cuaca Berubah-ubah, Makassar Berpotensi Hujan Siang hingga Malam
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi OTT
KPK Periksa Belasan Pejabat Tulungagung Usai OTT Bupati
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi di Jatim