Hingga November tahun ini, tercatat ada 160 organisasi kemasyarakatan yang bergerak di wilayah Kota Yogyakarta. Angka ini diungkapkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat.
Yang menarik, dari jumlah tersebut, tak semua ormas punya legalitas resmi. Tercatat 43 organisasi di antaranya belum melengkapi dokumen administratif yang seharusnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, memberikan penjelasan soal hal ini saat berbincang dengan awak media di kantornya, Jumat (21/11) lalu.
Nindyo melanjutkan, banyak dari ormas yang hanya mengandalkan akta notaris. Padahal, itu belum cukup. Legalitas yang sesungguhnya didapat lewat pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM, atau melalui pelaporan resmi ke Kesbangpol. Baru setelah semua berkas lengkap, pemerintah daerah bisa menerbitkan status terdaftar.
Artikel Terkait
Cuitan Dokter Tifa Soal Kondisi Hamba Allah yang Didesak Dibawa ke Luar Negeri
Blangkejeren-Kutacane Dibuka, Namun Jalan Masih Penuh Rintangan
Gus Ipul: Santunan Korban Jiwa Bencana Sumatera Mulai Disalurkan
Rocky Gerung Muncul di Rakernas PDIP, Dampingi Elite Partai di Ancol