Hingga November tahun ini, tercatat ada 160 organisasi kemasyarakatan yang bergerak di wilayah Kota Yogyakarta. Angka ini diungkapkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat.
Yang menarik, dari jumlah tersebut, tak semua ormas punya legalitas resmi. Tercatat 43 organisasi di antaranya belum melengkapi dokumen administratif yang seharusnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, memberikan penjelasan soal hal ini saat berbincang dengan awak media di kantornya, Jumat (21/11) lalu.
Nindyo melanjutkan, banyak dari ormas yang hanya mengandalkan akta notaris. Padahal, itu belum cukup. Legalitas yang sesungguhnya didapat lewat pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM, atau melalui pelaporan resmi ke Kesbangpol. Baru setelah semua berkas lengkap, pemerintah daerah bisa menerbitkan status terdaftar.
Artikel Terkait
Gus Zulfa Diusulkan Jadi Penjabat Ketum PBNU, Ini Enam Alasannya
Departemen Elon Musk Bubar Dini, Kontroversi Transparansi dan PHK Massal Terkuak
Tragedi di Canggu: Backpacker Tewas, Enam Turis Lainnya Keracunan di Hostel Bali
Ayah di Gorontalo Bebas Usai Hajar Pelaku yang Cabuli Anak Tirinya