Di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta Pusat, suasana Senin (24/11) itu terasa mendesak. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, hadir mewakili pemerintah untuk membahas sebuah RUU yang disebut-sebut sebagai prioritas mutlak: Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Naskah ini harus disahkan sebelum masa sidang ditutup. Kalau tidak? Konsekuensinya cukup serius.
Tanpa RUU ini, KUHAP yang baru yang seharusnya mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bisa mandek total. Ibarat mobil tanpa bensin, KUHAP baru itu tak akan bisa berjalan.
Eddy kemudian menyampaikan penjelasan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai urgensi pembahasan RUU ini.
Begitu penjelasan Eddy.
Ia menambahkan,
Artikel Terkait
Kemenkominfo Blokir Grok AI, Diduga Jadi Alat Penyebar Deepfake Porno
Masjid yang Dibungkam: Ketika Khutbah Jumat Dilarang Bicara Keadilan
Kepala Sekolah Kupang: Inilah Keadilan Sosial yang Nyata
Garansi Allah untuk Nol Keracunan Makanan Sekolah, BGN Dikritik