Menurut Eddy, ada beberapa alasan mendasar mengapa RUU ini harus segera dibentuk. Perubahan masyarakat yang begitu cepat dan kebutuhan harmonisasi aturan pemidanaan jadi pertimbangan utama. Pemerintah merasa perlu melakukan penataan ulang agar semua aturan sejalan dengan asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam KUHAP yang baru.
Salah satu perubahan besar adalah dihapuskannya pidana kurungan sebagai pidana pokok.
Akibatnya, semua aturan tentang pidana kurungan yang tersebar di berbagai UU dan perda harus dikonversi dan disesuaikan.
tuturnya lagi.
Di sisi lain, Eddy memperingatkan dampak yang bakal terjadi jika RUU ini tidak rampung. Bukan cuma soal ketidakpastian hukum, tapi juga berpotensi memunculkan disparitas atau perbedaan hukuman di berbagai sektor.
Demikian penutup paparannya.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Pencak Silat Sebagai Cermin Jati Diri dan Ilmu Kesatria
Tim SAR Kerahkan Drone Thermal Cari Remaja 14 Tahun yang Hilang di Hutan Mamuju
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun