Menurut Eddy, ada beberapa alasan mendasar mengapa RUU ini harus segera dibentuk. Perubahan masyarakat yang begitu cepat dan kebutuhan harmonisasi aturan pemidanaan jadi pertimbangan utama. Pemerintah merasa perlu melakukan penataan ulang agar semua aturan sejalan dengan asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam KUHAP yang baru.
Salah satu perubahan besar adalah dihapuskannya pidana kurungan sebagai pidana pokok.
Akibatnya, semua aturan tentang pidana kurungan yang tersebar di berbagai UU dan perda harus dikonversi dan disesuaikan.
tuturnya lagi.
Di sisi lain, Eddy memperingatkan dampak yang bakal terjadi jika RUU ini tidak rampung. Bukan cuma soal ketidakpastian hukum, tapi juga berpotensi memunculkan disparitas atau perbedaan hukuman di berbagai sektor.
Demikian penutup paparannya.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada Kamis
Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Non-DKI, Pendaftaran Dikelompokkan Berdasarkan Tujuan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat di Jakarta
Mahfud MD: Korupsi dan Pengelolaan Program Pemerintah yang Tidak Profesional Juga Pelanggaran HAM