Menurut Eddy, ada beberapa alasan mendasar mengapa RUU ini harus segera dibentuk. Perubahan masyarakat yang begitu cepat dan kebutuhan harmonisasi aturan pemidanaan jadi pertimbangan utama. Pemerintah merasa perlu melakukan penataan ulang agar semua aturan sejalan dengan asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam KUHAP yang baru.
Salah satu perubahan besar adalah dihapuskannya pidana kurungan sebagai pidana pokok.
Akibatnya, semua aturan tentang pidana kurungan yang tersebar di berbagai UU dan perda harus dikonversi dan disesuaikan.
tuturnya lagi.
Di sisi lain, Eddy memperingatkan dampak yang bakal terjadi jika RUU ini tidak rampung. Bukan cuma soal ketidakpastian hukum, tapi juga berpotensi memunculkan disparitas atau perbedaan hukuman di berbagai sektor.
Demikian penutup paparannya.
Artikel Terkait
Masjid yang Dibungkam: Ketika Khutbah Jumat Dilarang Bicara Keadilan
Kepala Sekolah Kupang: Inilah Keadilan Sosial yang Nyata
Garansi Allah untuk Nol Keracunan Makanan Sekolah, BGN Dikritik
Dasco dan Tito Pimpin Rapat Koordinasi Pemulihan Aceh di Tengah Reruntuhan