Di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta Pusat, suasana Senin (24/11) itu terasa mendesak. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, hadir mewakili pemerintah untuk membahas sebuah RUU yang disebut-sebut sebagai prioritas mutlak: Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Naskah ini harus disahkan sebelum masa sidang ditutup. Kalau tidak? Konsekuensinya cukup serius.
Tanpa RUU ini, KUHAP yang baru yang seharusnya mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bisa mandek total. Ibarat mobil tanpa bensin, KUHAP baru itu tak akan bisa berjalan.
Eddy kemudian menyampaikan penjelasan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai urgensi pembahasan RUU ini.
Begitu penjelasan Eddy.
Ia menambahkan,
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat di Jakarta
Mahfud MD: Korupsi dan Pengelolaan Program Pemerintah yang Tidak Profesional Juga Pelanggaran HAM
Garena Rilis Kode Redeem Free Fire Terbaru, Berisi Skin hingga Diamond Gratis
Yuran Fernandes Hadapi Mantan Mentor Bernardo Tavares di Duel Panas Persebaya vs PSM