Di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta Pusat, suasana Senin (24/11) itu terasa mendesak. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, hadir mewakili pemerintah untuk membahas sebuah RUU yang disebut-sebut sebagai prioritas mutlak: Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Naskah ini harus disahkan sebelum masa sidang ditutup. Kalau tidak? Konsekuensinya cukup serius.
Tanpa RUU ini, KUHAP yang baru yang seharusnya mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bisa mandek total. Ibarat mobil tanpa bensin, KUHAP baru itu tak akan bisa berjalan.
Eddy kemudian menyampaikan penjelasan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai urgensi pembahasan RUU ini.
Begitu penjelasan Eddy.
Ia menambahkan,
Artikel Terkait
Dentuman Kembali di Aleppo, 22 Nyawa Melayang dalam Bentrokan
Gaji Dua Digit: Simbol Prestasi atau Jerat Kecemasan?
Modus Baru di Pintu Tol: Helm Dilempar, Pengendara Mobil Jadi Sasaran Pemerasan
Dapur, Masakan, dan Kenangan Ibu: Dua Cerpen yang Menyimpan Memori Kolektif