Di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta Pusat, suasana Senin (24/11) itu terasa mendesak. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, hadir mewakili pemerintah untuk membahas sebuah RUU yang disebut-sebut sebagai prioritas mutlak: Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Naskah ini harus disahkan sebelum masa sidang ditutup. Kalau tidak? Konsekuensinya cukup serius.
Tanpa RUU ini, KUHAP yang baru yang seharusnya mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bisa mandek total. Ibarat mobil tanpa bensin, KUHAP baru itu tak akan bisa berjalan.
Eddy kemudian menyampaikan penjelasan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai urgensi pembahasan RUU ini.
Begitu penjelasan Eddy.
Ia menambahkan,
Artikel Terkait
Rocky Gerung Bongkar Prahara NU: Reshuffle Kabinet Mengintai di Balik Konflik Internal
Ibu Kota Perkuat Pasokan Air Bersih dengan Instalasi Pengolahan Berteknologi Tinggi
Anies Baswedan Sindir Oxford: Peneliti Kami Bukan Figuran!
Gus Ipul Serukan Ketenangan di Tengah Isu Pengunduran Diri Gus Yahya