Di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta Pusat, suasana Senin (24/11) itu terasa mendesak. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, hadir mewakili pemerintah untuk membahas sebuah RUU yang disebut-sebut sebagai prioritas mutlak: Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Naskah ini harus disahkan sebelum masa sidang ditutup. Kalau tidak? Konsekuensinya cukup serius.
Tanpa RUU ini, KUHAP yang baru yang seharusnya mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bisa mandek total. Ibarat mobil tanpa bensin, KUHAP baru itu tak akan bisa berjalan.
Eddy kemudian menyampaikan penjelasan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai urgensi pembahasan RUU ini.
"Penjelasan Presiden atas RUU Penyesuaian Pidana adalah bahwa RUU ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHAP, termasuk peraturan daerah, agar selaras dengan sistem pemidanaan yang baru,"
Begitu penjelasan Eddy.
Ia menambahkan,
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan semua aturan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern."
Menurut Eddy, ada beberapa alasan mendasar mengapa RUU ini harus segera dibentuk. Perubahan masyarakat yang begitu cepat dan kebutuhan harmonisasi aturan pemidanaan jadi pertimbangan utama. Pemerintah merasa perlu melakukan penataan ulang agar semua aturan sejalan dengan asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam KUHAP yang baru.
Salah satu perubahan besar adalah dihapuskannya pidana kurungan sebagai pidana pokok.
Akibatnya, semua aturan tentang pidana kurungan yang tersebar di berbagai UU dan perda harus dikonversi dan disesuaikan.
"Selain itu, masih ada sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang perlu penyempurnaan. Mulai dari kesalahan penulisan, penjelasan yang kurang detail, hingga ketidaksesuaian dengan pola penulisan baru yang sudah menghapus pidana khusus dan kumulatif,"
tuturnya lagi.
Di sisi lain, Eddy memperingatkan dampak yang bakal terjadi jika RUU ini tidak rampung. Bukan cuma soal ketidakpastian hukum, tapi juga berpotensi memunculkan disparitas atau perbedaan hukuman di berbagai sektor.
"Karena itulah, pembentukan RUU ini adalah langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh. Tujuannya jelas: memastikan penerapannya nanti berjalan efektif dan proporsional,"
Demikian penutup paparannya.
Artikel Terkait
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek
Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan Kemenangan Sempurna, Taklukkan Mozambik 1-0
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday