Politikus senior itu lalu mempertanyakan mengapa APH terlihat begitu mudah menemukan mens rea atau unsur kesengajaan beserta besaran angka kerugian negara dalam kasus yang menimpa PT ASDP. Sebaliknya, kata dia, hal yang sama justru sulit dibuktikan di BUMN-BUMN besar yang kerap mendapat injeksi modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun kondisinya tetap merugi.
"Mengapa APH demikian mudah menemukan mens rea berikut angka kerugiannya di ASDP tapi sulit menemukannya di BUMN besar yg rutin disusui APBN dalam jumlah super namun tetap merugi? @bpkri," tuntas kicauan Akbar Faisal.
Pernyataan ini menambah daftar sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum di sektor BUMN. Komentar Akbar di media sosial itu diunggah dalam konteks vonis yang telah dijatuhkan kepada pucuk pimpinan PT ASDP. Namun, perbandingan yang dilontarkannya menyiratkan adanya ketimpangan dalam proses hukum untuk kasus-kasus serupa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari institusi penegak hukum maupun manajemen BUMN yang disebutkan terkait dengan pernyataan Akbar Faisal tersebut.
Artikel Terkait
KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong di Kantor BPKP Bengkulu
Prabowo Canangkan Pengembangan Avtur dari Sawit dan Jelantah
Dominasi 61 Tahun Golkar di Sulsel Terpatahkan, Nasdem Jadi Pemenang Pemilu 2024
Gencatan Senjata AS-Iran Goyah, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz