Mantan Anggota DPR Soroti Perbedaan Penanganan Kasus di BUMN
Jakarta – Mantan Anggota DPR RI, Akbar Faisal, menyoroti perbedaan penanganan kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kritik tersebut dilayangkannya menyusul vonis 4,5 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
Melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu (23/11/2025), politikus itu mempertanyakan kesulapan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengusut tuntas kasus serupa di BUMN besar lainnya. Ia secara khusus menyoroti perusahaan seperti Garuda, Telkom, dan PLN.
"Saya sedang membanding-bandingkan aksi korporasi Garuda, Telkom, PLN dan BUMN besar lainnya dengan PT ASDP yg dirutnya Ira Puspadewi baru saja divonis 4,5 tahun penjara," tulis Akbar dalam cuitannya.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Ditahan KPK, Kuota Haji Jadi Titik Balik Karier
Gus Yaqut Resmi Tersangka KPK, Kuota Haji 2024 Diduga Disimpangi
Delapan Dekade Merdeka, Konflik Agraria Masih Menghantui
Fufufafa Bebas, Kritik Lain Jadi Tak Bermasalah