Mantan Anggota DPR Soroti Perbedaan Penanganan Kasus di BUMN
Jakarta – Mantan Anggota DPR RI, Akbar Faisal, menyoroti perbedaan penanganan kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kritik tersebut dilayangkannya menyusul vonis 4,5 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
Melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu (23/11/2025), politikus itu mempertanyakan kesulapan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengusut tuntas kasus serupa di BUMN besar lainnya. Ia secara khusus menyoroti perusahaan seperti Garuda, Telkom, dan PLN.
"Saya sedang membanding-bandingkan aksi korporasi Garuda, Telkom, PLN dan BUMN besar lainnya dengan PT ASDP yg dirutnya Ira Puspadewi baru saja divonis 4,5 tahun penjara," tulis Akbar dalam cuitannya.
Artikel Terkait
Dominasi 61 Tahun Golkar di Sulsel Terpatahkan, Nasdem Jadi Pemenang Pemilu 2024
Gencatan Senjata AS-Iran Goyah, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
Waterboom Grand Mall Maros Tawarkan Wahana Air Terjangkau di Dekat Makassar
Proyek Perbaikan Jalan Aroepala Makassar Picu Kemacetan, Diklaim Bukan Sekadar Tambal Sulam