Komisi III DPR akhirnya memutuskan. Institusi Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Menurut mereka, keputusan ini sudah tepat.
Pendapat serupa datang dari Guru Besar Hukum Unpad, I Gde Pantja Astawa. Ia bilang, dalam sistem presidensial seperti kita, posisi Polri di bawah kepala negara itu mutlak. Tidak bisa diganggu gugat.
“Kalau ada wacana yang mau menempatkan Polri di bawah suatu kementerian, itu namanya kemunduran,” tegas Gde dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Argumennya dimulai dari teori klasik. Gde mengingatkan pemikiran Thomas Hobbes tentang ‘homo homini lupus’, keadaan dimana manusia jadi serigala bagi sesamanya. Nah, dari situlah tugas paling mendasar sebuah pemerintahan muncul: menjaga keamanan.
“Tugas menjaga dan menegakkan keamanan itu adalah wewenang paling tradisional dari setiap pemerintahan,” imbuhnya.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Menurut Gde, semangat ini sudah tertuang jelas dalam Pembukaan UUD 1945. Implementasinya ada di Pasal 30 ayat (4), yang menempatkan Polri sebagai alat negara penegak keamanan. Logikanya sederhana: sebagai alat negara, ya harus berada di bawah pemangku jabatan yang mengepalai negara, yaitu Presiden.
“Ratio legis-nya jelas. Polri berada di bawah Presiden selaku Kepala Negara,” jelasnya.
Di sisi lain, Gde menekankan satu hal penting. Indonesia kan menganut sistem presidensial, di mana hanya ada satu ‘matahari’ di eksekutif. Presiden merangkap sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Dalam konteks single executive ini, wajar banget kalau Polri langsung bertanggung jawab ke Presiden. Ini juga yang ditegaskan dalam Tap MPR dan UU Kepolisian.
Artikel Terkait
KPK Periksa Tujuh ASN Pekalongan Terkait Dugaan Intervensi Bupati Nonaktif
KPK Tangkap 16 Orang dalam OTT, Termasuk Bupati Tulungagung
Menteri PU Akan Temui Kejati DKI Bahas Penggeledahan Kantor Terkait Kasus Korupsi
Kemenkeu Pertimbangkan Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM