Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasan Ahli Hukum dan Komisi III DPR

- Jumat, 09 Januari 2026 | 16:50 WIB
Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasan Ahli Hukum dan Komisi III DPR

Komisi III DPR akhirnya memutuskan. Institusi Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Menurut mereka, keputusan ini sudah tepat.

Pendapat serupa datang dari Guru Besar Hukum Unpad, I Gde Pantja Astawa. Ia bilang, dalam sistem presidensial seperti kita, posisi Polri di bawah kepala negara itu mutlak. Tidak bisa diganggu gugat.

“Kalau ada wacana yang mau menempatkan Polri di bawah suatu kementerian, itu namanya kemunduran,” tegas Gde dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Argumennya dimulai dari teori klasik. Gde mengingatkan pemikiran Thomas Hobbes tentang ‘homo homini lupus’, keadaan dimana manusia jadi serigala bagi sesamanya. Nah, dari situlah tugas paling mendasar sebuah pemerintahan muncul: menjaga keamanan.

“Tugas menjaga dan menegakkan keamanan itu adalah wewenang paling tradisional dari setiap pemerintahan,” imbuhnya.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Menurut Gde, semangat ini sudah tertuang jelas dalam Pembukaan UUD 1945. Implementasinya ada di Pasal 30 ayat (4), yang menempatkan Polri sebagai alat negara penegak keamanan. Logikanya sederhana: sebagai alat negara, ya harus berada di bawah pemangku jabatan yang mengepalai negara, yaitu Presiden.

“Ratio legis-nya jelas. Polri berada di bawah Presiden selaku Kepala Negara,” jelasnya.

Di sisi lain, Gde menekankan satu hal penting. Indonesia kan menganut sistem presidensial, di mana hanya ada satu ‘matahari’ di eksekutif. Presiden merangkap sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Dalam konteks single executive ini, wajar banget kalau Polri langsung bertanggung jawab ke Presiden. Ini juga yang ditegaskan dalam Tap MPR dan UU Kepolisian.

Sejarah juga jadi pertimbangan kuat. Coba kita lihat masa lalu. Dari awal merdeka sampai era Orde Baru, Polri sempat kelimpungan. Induknya pindah-pindah, dari Depdagri sampai jadi bagian ABRI di bawah Menhankam.

“Perjalanannya sarat dengan intervensi. Penuh kepentingan kekuasaan dan politik,” ungkap Gde tentang periode itu.

Akibatnya, korps Bhayangkara jadi terfragmentasi. Tidak solid dan jauh dari kata mandiri. Nah, dengan menempatkannya langsung di bawah Presiden sekarang, diharapkan independensi itu bisa terjaga. Polri tak mudah dicampuri kepentingan politik atau golongan tertentu.

“Dengan begitu, kepercayaan masyarakat bisa meningkat. Mereka akan melihat Polri sebagai lembaga yang independen,” tambah Profesor Gde.

Selain soal filosofi dan sejarah, ada aspek efektivitas yang praktis. Fungsi Polri kan beda dengan TNI. TNI fokus pada pertahanan, sementara Polri urusannya langsung dengan masyarakat dan penegakan hukum sehari-hari.

Posisi langsung di bawah Presiden juga memungkinkan Kapolri jadi ‘Cabinet Member’. Ia bisa hadir dalam sidang kabinet. Ini penting banget agar Kapolri punya pemahaman langsung soal situasi nasional dan birokrasi penindakan hukum bisa dipangkas.

“Polri bisa lebih efektif menangani kasus pidana. Tidak perlu lagi melalui birokrasi yang berbelit,” pungkasnya.

Kembali ke Komisi III, seluruh fraksi sepakat. Posisi Polri di bawah Presiden harus dipertahankan. Keputusan ini sekaligus mengubur wacana yang sempat ramai, misalnya memindahkan Polri ke bawah Kemendagri atau membentuk kementerian keamanan baru. Format sekarang dinilai paling ideal untuk stabilitas nasional dan profesionalisme Polri itu sendiri.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar