Sorban dan Senyum Noel di KPK: Petarung Siap Hadapi Gugatan Sertifikasi K3

- Kamis, 18 Desember 2025 | 14:00 WIB
Sorban dan Senyum Noel di KPK: Petarung Siap Hadapi Gugatan Sertifikasi K3

Di gedung KPK Kuningan, Kamis siang lalu, suasana tampak berbeda saat Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel tiba. Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu tampil dengan gaya yang mencolok. Ia mengenakan peci hitam dan sebuah sorban yang dililitkan di lehernya, sebuah penampilan yang kontras dengan agenda hukum yang ia hadapi: pelimpahan berkas perkara dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 ke kejaksaan.

Noel terlihat tenang, bahkan santai, menyambut para wartawan. Menurutnya, dirinya sudah harus siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk persidangan nanti. "Harus siap lah. Masa nggak siap," ujarnya dengan nada percaya diri.

Lalu ia menambahkan, "Petarung di mana pun harus siap."

Di sisi lain, ia membantah keras tuduhan inti dalam kasus ini. Noel bersikukuh bahwa kasus yang menjeratnya ini sebenarnya tak memenuhi unsur kerugian negara. "Nggak lah, ya masa ada kerugian negaranya," ungkapnya singkat. Ia memilih untuk tidak merinci lebih jauh bantahannya saat itu.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan atas kasus ini sudah rampung. Mereka akan segera melimpahkan berkas perkara beserta sebelas orang tersangka ke tangan jaksa penuntut umum. Kasus ini sendiri berawal dari kewajiban sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi buruh di bidang tertentu. Tujuannya mulia: menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, yang pada akhirnya bisa mendongkrak produktivitas.

Namun begitu, KPK menemukan fakta yang janggal di lapangan. Tarif resmi sertifikasi seharusnya hanya Rp275.000. Kenyataannya? Banyak pekerja yang harus mengeluarkan kocek hingga Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikat yang sama. Selisih biaya yang sangat besar inilah yang kemudian diduga menjadi sumber masalah.

Dengan sorban di leher dan senyumnya yang khas, Noel pun meninggalkan gedung KPK. Ia tampak seperti petarung yang sedang mempersiapkan babak pertandingan berikutnya, sementara proses hukum untuk kasus yang dinilai merugikan banyak pekerja ini terus bergulir.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar