Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasan Ahli Hukum dan Komisi III DPR

- Jumat, 09 Januari 2026 | 16:50 WIB
Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasan Ahli Hukum dan Komisi III DPR

Sejarah juga jadi pertimbangan kuat. Coba kita lihat masa lalu. Dari awal merdeka sampai era Orde Baru, Polri sempat kelimpungan. Induknya pindah-pindah, dari Depdagri sampai jadi bagian ABRI di bawah Menhankam.

“Perjalanannya sarat dengan intervensi. Penuh kepentingan kekuasaan dan politik,” ungkap Gde tentang periode itu.

Akibatnya, korps Bhayangkara jadi terfragmentasi. Tidak solid dan jauh dari kata mandiri. Nah, dengan menempatkannya langsung di bawah Presiden sekarang, diharapkan independensi itu bisa terjaga. Polri tak mudah dicampuri kepentingan politik atau golongan tertentu.

“Dengan begitu, kepercayaan masyarakat bisa meningkat. Mereka akan melihat Polri sebagai lembaga yang independen,” tambah Profesor Gde.

Selain soal filosofi dan sejarah, ada aspek efektivitas yang praktis. Fungsi Polri kan beda dengan TNI. TNI fokus pada pertahanan, sementara Polri urusannya langsung dengan masyarakat dan penegakan hukum sehari-hari.

Posisi langsung di bawah Presiden juga memungkinkan Kapolri jadi ‘Cabinet Member’. Ia bisa hadir dalam sidang kabinet. Ini penting banget agar Kapolri punya pemahaman langsung soal situasi nasional dan birokrasi penindakan hukum bisa dipangkas.

“Polri bisa lebih efektif menangani kasus pidana. Tidak perlu lagi melalui birokrasi yang berbelit,” pungkasnya.

Kembali ke Komisi III, seluruh fraksi sepakat. Posisi Polri di bawah Presiden harus dipertahankan. Keputusan ini sekaligus mengubur wacana yang sempat ramai, misalnya memindahkan Polri ke bawah Kemendagri atau membentuk kementerian keamanan baru. Format sekarang dinilai paling ideal untuk stabilitas nasional dan profesionalisme Polri itu sendiri.


Halaman:

Komentar