Delapan Dekade Merdeka, Konflik Agraria Masih Menghantui

- Jumat, 09 Januari 2026 | 16:50 WIB
Delapan Dekade Merdeka, Konflik Agraria Masih Menghantui

Hak Menguasai Negara atas Agraria Harus Jadi Sarana Kemakmuran Rakyat

Sudah delapan puluh tahun merdeka, tapi soal tanah masih bikin pusing. Ketimpangan penguasaan agraria dan konflik lahan seakan tak ada habisnya, terjadi di berbagai penjuru negeri.

Menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Prof. Dr. Ganjar Razuni, S.H., M.Si., kemerdekaan sejatinya berarti rakyat berdaulat di tanahnya sendiri untuk hidup sejahtera. Gagasan ini bukan hal baru.

"Makna kemerdekaan itu adalah rakyat berdaulat di atas tanahnya sendiri agar dapat hidup sejahtera. Dasar pemikiran ini sudah dirumuskan oleh para pendiri Negara Republik Indonesia di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) ketika merumuskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," jelasnya dalam sebuah diskusi buku baru-baru ini.

Diskusi yang digelar atas kerjasama FISIP Universitas Nasional, Silvae Populi Nusantara, dan Yayasan Obor Indonesia itu juga menghadirkan penulis buku, Dr. Syaiful Bahari, serta perwakilan dari Kementerian ATR/BPN.

Buku Syaiful berjudul "Hak Menguasai Negara dalam Politik Hukum Agraria di Indonesia" lahir dari pengalaman panjangnya menangani konflik agraria. Ia menelusuri akar masalah hingga ke masa kolonial.

Meski UU Pokok Agraria 1960 sudah menggantikan Agrarische Wet 1870, ternyata semangat atau doktrin domein verklaring Belanda itu belum sepenuhnya hilang. Warisan kolonial ini, kata Syaiful, masih membayangi kebijakan agraria kita hingga sekarang.

"Upaya-upaya koreksi kebijakan agraria di masa lampau, baik melalui judicial review oleh MK-RI, legistalive review oleh DPR-RI, dan executive review oleh pemerintah melalui program reforma agraria harus dilakukan secara ajeg dan berkesinambungan, agar keadilan sosial di sektor agraria bisa terwujud," tegas Syaiful.


Halaman:

Komentar