Hak Menguasai Negara atas Agraria Harus Jadi Sarana Kemakmuran Rakyat
Sudah delapan puluh tahun merdeka, tapi soal tanah masih bikin pusing. Ketimpangan penguasaan agraria dan konflik lahan seakan tak ada habisnya, terjadi di berbagai penjuru negeri.
Menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Prof. Dr. Ganjar Razuni, S.H., M.Si., kemerdekaan sejatinya berarti rakyat berdaulat di tanahnya sendiri untuk hidup sejahtera. Gagasan ini bukan hal baru.
"Makna kemerdekaan itu adalah rakyat berdaulat di atas tanahnya sendiri agar dapat hidup sejahtera. Dasar pemikiran ini sudah dirumuskan oleh para pendiri Negara Republik Indonesia di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) ketika merumuskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," jelasnya dalam sebuah diskusi buku baru-baru ini.
Diskusi yang digelar atas kerjasama FISIP Universitas Nasional, Silvae Populi Nusantara, dan Yayasan Obor Indonesia itu juga menghadirkan penulis buku, Dr. Syaiful Bahari, serta perwakilan dari Kementerian ATR/BPN.
Buku Syaiful berjudul "Hak Menguasai Negara dalam Politik Hukum Agraria di Indonesia" lahir dari pengalaman panjangnya menangani konflik agraria. Ia menelusuri akar masalah hingga ke masa kolonial.
Meski UU Pokok Agraria 1960 sudah menggantikan Agrarische Wet 1870, ternyata semangat atau doktrin domein verklaring Belanda itu belum sepenuhnya hilang. Warisan kolonial ini, kata Syaiful, masih membayangi kebijakan agraria kita hingga sekarang.
"Upaya-upaya koreksi kebijakan agraria di masa lampau, baik melalui judicial review oleh MK-RI, legistalive review oleh DPR-RI, dan executive review oleh pemerintah melalui program reforma agraria harus dilakukan secara ajeg dan berkesinambungan, agar keadilan sosial di sektor agraria bisa terwujud," tegas Syaiful.
Ia melihat program redistribusi tanah dan perhutanan sosial sebagai tanda political will pemerintah. Tapi itu saja tidak cukup.
"Hal yang terpenting adalah program-program yang berorientasi populis ini tidak boleh berhenti," ucapnya.
Di sisi lain, perwakilan Kementerian ATR/BPN memaparkan komitmen mereka. Reforma agraria dan pendaftaran tanah menjadi prioritas. Mereka bahkan punya skema seperti access to land, access reform, dan legal access yang ditujukan untuk petani miskin dan masyarakat umum.
Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga terus dilakukan untuk menyiapkan lahan. Namun begitu, kompleksitas persoalan agraria butuh penanganan yang lebih terpadu.
Prof. Ganjar Razuni punya usulan konkret.
"Oleh karena persoalan agraria itu sangat kompleks, dan kementerian terkait tidak bisa menangani sendiri-sendiri, maka usulan mengenai perlu dibentuknya Badan Reforma Agraria yang langsung di bawah dan dipimpin Presiden dengan berpedoman kepada UUPA 1960," tegasnya menutup diskusi.
Jalan menuju kemakmuran lewat penguasaan tanah yang adil masih panjang. Tapi dialog seperti ini setidaknya mengingatkan, bahwa cita-cita para pendiri bangsa itu belum usai.
Artikel Terkait
Bupati Bone Resmi Buka Rakor GTRA 2026, Dorong Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat
BMKG: Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini, Tak Ada Potensi Hujan Signifikan
Dua Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Sidoarjo, Berawal dari Mobil Diduga Dikemudikan Sopir Mengantuk
Federasi Iran Klaim Jatah Tiket Piala Dunia 2026 Dicabut Sepihak, Suporter Terancam Gagal Nonton