Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) lalu, majelis hakim punya keputusan penting. Mereka menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan. Perkara ini bernomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst dan terkait kericuhan aksi demonstrasi Agustus 2025 silam.
Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri, yang membacakan putusan sela itu. Suaranya tegas menyatakan penolakan.
“Menyatakan keberatan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzzafar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tidak dapat diterima,” ucap Arika.
Dengan kata lain, proses hukum akan berlanjut. Majelis hakim langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” tambahnya. Artinya, jaksa harus segera menghadirkan saksi-saksi ke persidangan untuk pembuktian.
Keempat terdakwa ini bukan nama baru di kasus ini. Delpedro Marhaen Rismansyah dari Lokataru Foundation, Muzzafar Salim (staf di tempat yang sama), Syahdan Husein (admin akun Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau, telah didakwa dengan pasal berlapis sejak sidang dakwaan pada 16 Desember 2025.
Inti tuduhannya, mereka diduga sengaja menyebarkan informasi elektronik yang menghasut. Materi-materi itu, menurut jaksa, punya muatan kebencian dan permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu. Bahkan, dikatakan bisa memicu kerusuhan.
Jaksa menggambarkan sebuah jaringan yang cukup rapat. Keempatnya aktif berinteraksi di grup media sosial dengan pihak-pihak yang sepaham. Dari penyelidikan, polisi mengumpulkan sekitar 80 unggahan kolaborasi konten yang dianggap menyerang pemerintah.
“Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau unggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” jelas jaksa dalam satu kesempatan.
Unggahan itu, lanjutnya, melibatkan akun-akun seperti @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation. Interaksi tinggi dari pengikut akun-akun tersebut menciptakan efek domino. Algoritma media sosial lalu mendorong konten-konten itu sehingga terlihat seperti sebuah gerakan yang besar dan masif.
Nah, dengan ditolaknya eksepsi ini, jalan persidangan jadi jelas. Tinggal menunggu saksi-saksi mana saja yang akan dihadirkan jaksa ke meja hijau untuk menguji kekuatan bukti-bukti yang ada.
Artikel Terkait
BMKG: Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini, Tak Ada Potensi Hujan Signifikan
Dua Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Sidoarjo, Berawal dari Mobil Diduga Dikemudikan Sopir Mengantuk
Federasi Iran Klaim Jatah Tiket Piala Dunia 2026 Dicabut Sepihak, Suporter Terancam Gagal Nonton
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek