Hi!Pontianak – Malam itu, jalanan Sintang tak seperti biasanya. Dari Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 22–23 November 2025, suasana justru diwarnai dengan razia besar-besaran. Polres Sintang kembali menggelar Operasi Zebra Kapuas 2025, yang kali ini fokus menertibkan knalpot brong dan balap liar.
Razia digelar pada jam-jam rawan, mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Hasilnya? Tak tanggung-tanggung, 55 unit sepeda motor terjaring operasi. Angka yang cukup signifikan untuk satu malam penindakan.
Menurut Kasat Lantas Polres Sintang, AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan, operasi ini bukan tanpa alasan. Langkah tegas ini diambil sebagai respons langsung atas keluhan warga yang terus berdatangan.
“Penggunaan knalpot brong sudah menjadi keluhan masyarakat Sintang, terutama di wilayah kota. Banyak pengendara yang kebut-kebutan, menimbulkan kebisingan, dan memicu balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata AKP Angga.
Ia menjelaskan, bagi para remaja yang terjaring, pendekatannya agak berbeda. Mereka tidak langsung dihukum berat. Sebaliknya, orang tua dan guru diminta hadir untuk mendampingi.
“Kami minta mereka buat surat pernyataan. Isinya komitmen untuk tidak pakai knalpot brong lagi dan berjanji tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Tak cuma sampai di situ. Ada beberapa kewajiban lain yang harus dipenuhi.
Artikel Terkait
Iran Pukul Mundur Aksi Provokasi, Intel Turki Bantu Gagalkan Infiltrasi Milisi
Cangkruk: Ritme Pelan yang Menjaga Kediri Tetap Utuh
Iran Bergolak: Zionis Dituding Dalangi Gelombang Teror dan Pembakaran Tempat Ibadah
Demokrasi di Era Kebisingan: Ketika Politik Indonesia Hanya Jadi Tontonan