Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis. Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, harus mendekam di penjara selama sembilan tahun. Kasusnya berkaitan dengan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, MURIANETWORK.COM Kusuma Aji, pada Kamis (26/2/2026).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama 9 tahun penjara," ucap Fajar.
Selain hukuman penjara, Riva juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dia punya waktu satu bulan untuk melunasinya, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan lagi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kalau tak dibayar, denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Menariknya, vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta Riva dihukum 14 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp5 miliar. Namun, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti sama sekali.
Lantas, apa sebenarnya yang dilakukan Riva? Menurut Kejaksaan Agung, kasus ini berakar dari kebijakan pemenuhan minyak mentah dalam negeri antara 2018 hingga 2023. Aturannya sebenarnya jelas: Pertamina wajib mengutamakan minyak bumi produksi lokal sebelum memikirkan impor.
Artikel Terkait
Sunderland Tundukkan Tottenham 1-0 Berkat Gol Tunggal Mukiele
BI Perkuat Intervensi di Pasar Valas untuk Jaga Stabilitas Rupiah
Aset Bank Syariah Nasional Tembus Rp76 Triliun di Kuartal Pertama 2026
OJK Ubah Aturan SLIK, Hanya Catat Pinjaman di Atas Rp1 Juta untuk Akselerasi KPR Subsidi