jelasnya lagi.
Di sisi lain, Supardi Ahmad, Penelaah Jenis Kebijakan DLH Sintang, ikut menambahkan bahwa timnya telah mendatangi seluruh toko modern dan tradisional. Mereka membawa serta surat edaran Bupati, stiker imbauan, dan selebaran larangan penggunaan kantong plastik.
“Pemantauan akan terus berjalan. Target kita jelas: sampah plastik di Kota Sintang harus berkurang signifikan,”
tegas Supardi.
Ia tampak optimistis. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, penggunaan tas belanja ramah lingkungan bisa menjadi kebiasaan baru yang positif.
Kebijakan ini tak hanya soal larangan plastik semata, melainkan juga langkah awal Sintang untuk memperkuat komitmen pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Pemerintah berharap, perubahan perilaku kecil ini bisa memberi dampak besar bagi kebersihan kota dan tentu saja, masa depan anak cucu kita nanti.
Artikel Terkait
Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan DSI Rp 2,4 Triliun untuk Restitusi Korban
Pangrarang, Sate Khas Toraja yang Mengedepankan Rasa Asli Daging
Polda Lampung Gerebek Tiga Gudang Solar Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp160 Miliar
Pria Tewas Ditikam di Wajo, Motif Diduga Cemburu