Hi!Pontianak – Kabar terbaru buat warga Sintang, nih. Mulai 1 Desember 2025 nanti, Anda tidak akan lagi menemukan kantong plastik saat berbelanja di toko mana pun di kabupaten ini. Aturan baru ini digulirkan sebagai respons atas menumpuknya sampah plastik yang kian hari kian mencemaskan.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, semua persiapan sudah dinyatakan rampung. Sosialisasi pun disebutnya telah menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami sudah siap. Sosialisasi sudah kita lakukan ke masyarakat dan juga ke semua toko, baik modern maupun tradisional,”
kata Igor Nugroho, Minggu, 23 November 2025.
Ia juga menegaskan bahwa DLH telah memperkuat komunikasi langsung dengan para pemilik dan pengelola toko di Kota Sintang. Bagi toko yang masih nekat menyediakan kantong plastik setelah aturan berlaku, pemerintah akan memberikan teguran hingga tiga kali berturut-turut.
“Selama bulan pertama penerapan, kami intens melakukan pengawasan dan pembinaan. Harapannya, masyarakat dan pemilik toko sama-sama memiliki kesadaran tinggi untuk meninggalkan kantong plastik,”
Artikel Terkait
KPK Amankan Rp6 Miliar dalam OTT Perdana 2026, Libatkan Pejabat Pajak dan Tambang
Iran Pukul Mundur Aksi Provokasi, Intel Turki Bantu Gagalkan Infiltrasi Milisi
Cangkruk: Ritme Pelan yang Menjaga Kediri Tetap Utuh
Iran Bergolak: Zionis Dituding Dalangi Gelombang Teror dan Pembakaran Tempat Ibadah