Hi!Pontianak – Kabar terbaru buat warga Sintang, nih. Mulai 1 Desember 2025 nanti, Anda tidak akan lagi menemukan kantong plastik saat berbelanja di toko mana pun di kabupaten ini. Aturan baru ini digulirkan sebagai respons atas menumpuknya sampah plastik yang kian hari kian mencemaskan.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, semua persiapan sudah dinyatakan rampung. Sosialisasi pun disebutnya telah menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami sudah siap. Sosialisasi sudah kita lakukan ke masyarakat dan juga ke semua toko, baik modern maupun tradisional,”
kata Igor Nugroho, Minggu, 23 November 2025.
Ia juga menegaskan bahwa DLH telah memperkuat komunikasi langsung dengan para pemilik dan pengelola toko di Kota Sintang. Bagi toko yang masih nekat menyediakan kantong plastik setelah aturan berlaku, pemerintah akan memberikan teguran hingga tiga kali berturut-turut.
“Selama bulan pertama penerapan, kami intens melakukan pengawasan dan pembinaan. Harapannya, masyarakat dan pemilik toko sama-sama memiliki kesadaran tinggi untuk meninggalkan kantong plastik,”
Artikel Terkait
Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan DSI Rp 2,4 Triliun untuk Restitusi Korban
Pangrarang, Sate Khas Toraja yang Mengedepankan Rasa Asli Daging
Polda Lampung Gerebek Tiga Gudang Solar Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp160 Miliar
Pria Tewas Ditikam di Wajo, Motif Diduga Cemburu