Gus Yahya Sebut Upaya Pemberhentiannya dari Ketum PBNU sebagai Tindakan Sepihak

- Minggu, 23 November 2025 | 03:35 WIB
Gus Yahya Sebut Upaya Pemberhentiannya dari Ketum PBNU sebagai Tindakan Sepihak

"Dan kedua, substansi dari narasi-narasi yang digunakan untuk menjustifikasi kehendak itu, ini juga bukan narasi-narasi yang valid. Saya bisa katakan bahwa seluruhnya merupakan narasi-narasi yang cenderung bersifat fitnah sebetulnya," tambahnya dengan nada prihatin.

Gus Yahya lantas menjelaskan, sebenarnya ada mekanisme yang jelas untuk memberhentikan seorang Ketua Umum. Pencopotan bisa dilakukan jika yang bersangkutan melanggar AD/ART, misalnya melakukan perbuatan yang mencemarkan nama organisasi, terlibat tindak pidana, merugikan organisasi secara material, atau melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi.

"Yaitu misalnya, tindakan mencemarkan nama baik organisasi, melakukan tindak pidana, kemudian merugikan organisasi secara material, kemudian melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi. Misalnya tindakan-tindakan ini yang bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan," paparnya.

"Nah tentu saja, agar alasan-alasan itu sah, maka harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh yang bersangkutan. Maka suatu proses pembuktian yang benar, objektif, juga harus dilakukan," ujarnya lagi.

"Dan itu berarti juga yang bersangkutan harus diberi hak untuk melakukan klarifikasi secara terbuka, sehingga seluruh pertimbangannya bersifat objektif. Nah, ini tidak dilakukan," pungkas Gus Yahya.

Sebagai informasi, posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU memang sedang diuji. Ini bermula dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU, di mana Rais Aam memintanya untuk mundur.

"Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU," demikian bunyi risalah rapat yang ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar.


Halaman:

Komentar