IRONI! Dilema Mahasiswi ITB vs Pemilik Akun Kaskus Fufufafa, Satu Ditangkap Satu Tak Tersentuh Hukum

- Senin, 12 Mei 2025 | 00:00 WIB
IRONI! Dilema Mahasiswi ITB vs Pemilik Akun Kaskus Fufufafa, Satu Ditangkap Satu Tak Tersentuh Hukum




MURIANETWORK.COM - Peneliti media dan politik, Buni Yani, menyesalkan ketegasan aparat Kepolisian yang tidak berlaku terhadap pemilik akun Kaskus Fufufafa.


Pada sisi yang lain, polisi begitu tegas menangkap mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB inisial SSS terkait dugaan penyebaran meme Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman.


Menurut Buni Yani, tindakan penangkapan atas mahasiswi ITB inisial SSS ini sama sekali tidak menunjukkan adanya keadilan sosial.


"Negara ini sudah hancur sejak Jokowi berkuasa," kata Buni Yani melalui laman Facebook pribadinya, Minggu 11 Mei 2025.


Menurutnya, pemilik akun Kaskus Fufufafa tidak pernah diproses hukum.


"Fufufafa melakukan penghinaan di platform Kaskus sama sekali tidak diproses hukum," kata Buni Yani.


SSS diketahui ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa 6 Mei 2025.


Akun Fufufafa yang menyedot perhatian publik sejak September 2024 banyak menuliskan kalimat hinaan dan ejekan kepada tokoh-tokoh politik Tanah Air.


Mulai dari Prabowo Subianto hingga mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta keluarganya.


Akun Fufufafa ketahuan menghapus 2.100 unggahan setelah viral. Dari total 5.000 unggahan, kini akun tersebut hanya tersisa 2.906 unggahan.


👇👇



Mahasiswi ITB Dijerat ITE


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat 9 Mei 2025.


Presiden Tak Melapor ke Polisi


Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melaporkan mahasiswi ITB inisial SSS.


"Pak Prabowo kan tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walau kita menyayangkan ya. Kalau menyayangkan tentu," kata Hasan Nasbi di Jakarta Pusat, Sabtu (10/5).


"Karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus pada penghinaan atau kebencian," tambahnya.


Hasan menyampaikan sikap serupa turut berlaku ketika Prabowo menerima kritik atau bentuk protes lainnya di masa lalu. 


Prabowo disebut tak pernah melaporkan berita atau reaksi publik yang menyudutkan dirinya.


"Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan. Tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," jelasnya.


Sumber: PojokSatu

Komentar