Rabu siang itu, suasana di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tampak seperti biasa. Tapi kedatangan satu orang menarik perhatian. Dokter Richard Lee, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk kecantikannya, memenuhi panggilan penyidik. Yang mencolok? Cara dia datang.
Beda banget dengan tersangka lain yang biasanya diproses di tempat itu. Umumnya, mereka harus turun dan berjalan kaki masuk ke gedung. Kendaraan pribadi? Hampir mustahil bisa masuk sampai dalam. Tapi lihatlah: sebuah Toyota Alphard hitam bernopol B 707 PHS membawanya langsung ke area dalam. Mobil itu meluncur mulus, seolah penumpangnya adalah tamu penting, bukan seorang tersangka yang dipanggil untuk diperiksa. Perlakuan ini jelas tidak biasa, bahkan bisa dibilang istimewa.
Dia tiba sekitar pukul satu siang. Dari dalam mobil mewah itu, Dokter Richard Lee turun dan langsung masuk tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang sudah menunggu. Suasana terkesan dingin dan tertutup.
Kombes Reonald Simanjuntak dari Bidhumas Polda Metro Jaya yang dikonfirmasi membenarkan kedatangannya.
"Datang siang. Dari lawyernya sudah confirm ke penyidik," ujar Reonald.
Artikel Terkait
Wagub Babel Ditetapkan Tersangka, Pengacara Bela: Dia Korban Kesalahan Kampus
Kasus Tambang Nikel Konawe Utara: Kejagung Selidiki Dugaan Pencucian Uang hingga Oknum Jenderal
Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan, Bangkitkan Lagi Kasus Nikel Konawe yang Di-SP3 KPK
Dewas KPK Janji Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Kasus Bobby Nasution Pekan Depan