"Proses penyelidikan bisa dimulai melalui wawancara tanpa orang tersebut tahu sedang dalam proses hukum. Pernyataannya kemudian bisa dijadikan alat bukti untuk menangkapnya. Ini tidak adil," kritik Feri.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tak kalah vokal. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa RUU KUHAP ini dinilai mendegradasi standar HAM yang sudah ada.
"RUU KUHAP mendegradasi standar hak asasi yang diatur dalam konvensi hak sipil dan politik mengenai prinsip peradilan yang jujur dan adil," tegas juru bicara YLBHI.
Menanggapi gelombang kritik ini, Mardani Ali Sera mengakuinya. Kekhawatiran dari kalangan masyarakat sipil, menurutnya, adalah hal yang wajar dan perlu didengar.
"Banyak teman dari masyarakat sivill khawatir tentang menguatnya peran kepolisian tanpa kontrol yang mencukupi. Ini legitimate concern yang harus didengar," ujarnya.
Namun begitu, Bivitri punya catatan akhir yang cukup tajam. Meski secara teori ada mekanisme pengawasan hakim untuk beberapa upaya paksa, pada praktiknya klausul pengecualian berbasis diskresi penyidik bisa membuat kontrol itu jadi mandul.
"Kalau di lapangan, pengecualian itu yang akan sering dipakai. Makanya pengawasan institusi harus diperkuat dulu sebelum memberi kewenangan tambahan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Desa Tempur Terkepung: 3.500 Jiwa Terisolasi Usai Longsor dan Jalan Putus Total
Kiai Chaerul Saleh Ingatkan Umat: Jangan Lengah, Boikot dan Doa untuk Palestina Harus Terus Bergema
Residivis Motor Dibekuk Usai Beraksi Empat Kali Sehari dan Tembak Warga
Janji Motor Tak Ditepati, Anak Tusuk Ayah hingga Tewas di Bulukumba