MURIANETWORK.COM – Koalisi masyarakat sipil kembali angkat bicara. Kali ini, mereka menyoroti draf UU KUHAP yang dinilai sarat dengan pasal-pasal bermasalah. Kekhawatiran utamanya? Banyak klausul berpotensi mengikis hak asasi manusia.
Pasal-pasal yang menuai kontroversi ternyata cukup banyak. Mulai dari penyadapan diam-diam, wewenang memblokir rekening bank, penyitaan ponsel dan laptop, hingga praktik penjebakan yang dilegalkan. Intinya, kewenangan aparat terasa sangat luas.
Bivitri Susanti, seorang pengajar hukum yang aktif mengkritisi KUHAP, menyampaikan keprihatinannya secara gamblang.
"Ada pasal yang mengizinkan penyidik melakukan penyadapan, memblokir rekening bank, menyita ponsel dan laptop, bahkan menangkap seseorang tanpa konfirmasi jelas tindak pidananya," ungkapnya dalam acara Indonesia Leaders Talk di kanal YouTube Mardani Ali Sera Official.
Yang bikin dia dan banyak pihak gelisah, salah satu pasal seolah melegalkan praktik penjebakan atau entrapment. Dan ini nggak cuma untuk kasus narkotika, lho, tapi bisa merambah ke banyak tindak pidana lain.
"Bayangkan penyidik bisa berpura-pura jadi pembeli atau pelaku untuk menjebak seseorang. Ini sangat rentan disalahgunakan," jelas Bivitri lagi.
Di sisi lain, Feri Amsari ikut menyoroti hal yang tak kalah pelik. Dia menunjuk pada sebuah pasal yang membolehkan penyelidikan dimulai hanya dengan wawancara informal. Rasanya agak mengerikan juga.
Artikel Terkait
Kisah Misterius di Balik Kematian Dosen Untag, Polisi Selidiki Keterangan Kekasih
Pencarian Dua Korban Longsor Cilacap Diakhiri, Keluarga Pasrah
Derby London Memanas, Arsenal Berburu Puncak Klasemen di Hadapan Tottenham
Operasi SAR Cibeunying Berakhir, Dua Bocah Korban Longsor Tak Ditemukan