Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Riau. Dari OTT itu, KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Modusnya, mereka meminta fee sebesar 5% dari penambahan anggaran Dinas PUPR tahun 2025.
Fee 5% itu nilainya sekitar Rp 7 miliar. Hitungannya berasal dari penambahan anggaran yang semula Rp 71,6 miliar melonjak jadi Rp 177,4 miliar artinya ada tambahan sekitar Rp 106 miliar.
Menurut KPK, fee itu sudah dibayar tiga kali dengan total Rp 4,05 miliar. Pada transaksi terakhir di November 2025, KPK langsung bergerak dan melakukan penindakan.
Kini ketiga tersangka telah ditahan. Mereka memilih diam dan belum memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat mereka.
Artikel Terkait
Asia Timur dan Pasifik: Lapangan Kerja Tumbuh, Tapi Kualitasnya Tergerus
Trump Tawarkan Uang Tunai ke Setiap Warga Greenland demi Aneksasi
Hunian Sementara dan Harapan Baru untuk Warga Bukit Tempurung
Trump Minta Damai di Suriah: AS Berhubungan Baik dengan Dua Kubu yang Bertikai