Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Riau. Dari OTT itu, KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Modusnya, mereka meminta fee sebesar 5% dari penambahan anggaran Dinas PUPR tahun 2025.
Fee 5% itu nilainya sekitar Rp 7 miliar. Hitungannya berasal dari penambahan anggaran yang semula Rp 71,6 miliar melonjak jadi Rp 177,4 miliar artinya ada tambahan sekitar Rp 106 miliar.
Menurut KPK, fee itu sudah dibayar tiga kali dengan total Rp 4,05 miliar. Pada transaksi terakhir di November 2025, KPK langsung bergerak dan melakukan penindakan.
Kini ketiga tersangka telah ditahan. Mereka memilih diam dan belum memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat mereka.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%
Pengamat: Iran Berjuang Pertahankan Martabat, Dukungan Internal Menguat
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang
Pemuda di Makassar Aniaya Ibu Kandung Usai Ibu Marahi Nenek