Pemerintah bakal mengubah total sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan. Kalau dulu harus berjenjang, mulai dari rumah sakit tipe D naik ke C, lalu B, dan seterusnya, ke depannya bakal beda. Nanti, rujukan akan langsung mengacu pada kompetensi fasilitas kesehatan. Intinya, pasien diarahkan ke tempat yang benar-benar mampu menangani penyakitnya, bukan lagi berdasarkan tingkat rumah sakit semata.
Di sisi lain, perubahan ini jelas berimbas pada skema pembayaran BPJS ke rumah sakit. Ahmad Irsan Moeis, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan, mengonfirmasi hal tersebut.
“Kami juga melakukan rasionalisasi tarif di dalam perhitungannya. Jadi, efisiensi yang kami capai nantinya justru diupayakan untuk meningkatkan kualitas layanan di rumah sakit,” ujar Irsan saat berbincang dengan para wartawan di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11).
Menurutnya, dengan aturan baru ini, biaya klaim BPJS ke rumah sakit kemungkinan akan naik. Tapi Kemenkes masih terus mengevaluasi kebijakan ini lewat proyek percontohan yang sudah berjalan.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat untuk Warga Medan Besok, 27 Februari 2026
Fiorentina Lolos Dramatis Usai Dihajar Hattrick Mazurek di Liga Konferensi Eropa
Gubernur Kaltim Jelaskan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Ditempatkan di Jakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, 27 Februari 2026