“Sementara, dari data 2023 sampai Juni 2024, kami perkirakan kenaikan spending sekitar 0,64% sampai 1,69%. Memang ada kenaikan, makanya kami lakukan piloting sejak Oktober lalu untuk memastikan dampak sebenarnya,” jelas Irsan.
Meski begitu, Irsan menegaskan bahwa sistem baru ini tak akan memengaruhi besaran iuran BPJS yang dibayar masyarakat.
“Yang berubah itu bayaran BPJS ke rumah sakit, bukan iuran peserta. Dana Jaminan Sosial kami hitung masih aman, keuangannya sehat,” pungkasnya.
Selama ini, sistem rujukan berjenjang kerap bikin pasien harus bolak-balik. Dari RS D, naik ke C, lalu B, dan akhirnya A. Rencananya, sistem itu akan dihapus. Tujuannya jelas: agar pasien bisa langsung dapat penanganan yang tepat, tanpa harus muter-muter dulu.
Artikel Terkait
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal
Pemkab Bone dan BPVP Bantaeng Gelar Pelatihan Koperasi untuk Seluruh Kecamatan
Gubernur Sulsel Resmi Buka MTQ ke-34, Diikuti 1.044 Peserta
Tiket Konser LANY di Jakarta Dibuka, Harga Mulai Rp850 Ribu