Di sisi lain, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menambahkan sudut pandang lain. Menurutnya, anggota DPR pada dasarnya bekerja karena mandat dari partai politik. Memang dipilih oleh rakyat, tapi mereka tetaplah representasi partai.
"Yang berwenang melakukan evaluasi adalah partai politik," kata Eddy dengan tegas.
Ia lantas memberi catatan. Masyarakat sebenarnya punya saluran untuk menilai, yaitu lewat pemilu berikutnya. Mereka bisa memutuskan apakah kinerja wakilnya layak diperpanjang atau tidak. Selain itu, publik juga bisa menyampaikan keberatan langsung ke partai jika ada anggota DPR yang dianggap gagal. Tapi ya itu, hingga detik ini, aturan tetap menempatkan kewenangan evaluasi dan pemberhentian sepenuhnya di pundak partai politik.
Apa Isi Gugatan Mereka?
Lalu, seperti apa sebenarnya gugatan yang diajukan kelima mahasiswa itu? Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Inti keresahan mereka sederhana: ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen membuat peran pemilih cuma sebatas prosedur formal belaka.
Rakyat memberi suara saat memilih, tapi ketika wakilnya dinilai tak becus menjalankan tugas, tidak ada ruang untuk mencopotnya. Rasanya seperti ditelantarkan.
Dalam petitum gugatannya, mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka ingin agar pencopotan anggota DPR tak hanya bisa diusulkan partai politik, tapi bisa juga oleh konstituen di daerah pemilihannya. Sebuah permintaan yang, bagi mereka, adalah soal keadilan representasi.
Artikel Terkait
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Terkait Kasus Pemerasan
Warga dan Petugas Bersihkan Kanal Penuh Sampah di Makassar untuk Antisipasi Banjir
Kejaksaan Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Kajati Sulawesi Selatan
Dirjen Imigrasi: Dominasi WN Tiongkok dalam Pelanggaran Imigrasi Karena Proporsi Terbesar