Mantan Bos ASDP Divonis 4,5 Tahun Bui, Hakim Ketua Sampaikan Pendapat Berseberangan

- Kamis, 20 November 2025 | 17:40 WIB
Mantan Bos ASDP Divonis 4,5 Tahun Bui, Hakim Ketua Sampaikan Pendapat Berseberangan

Menurut Sunoto, keputusan bisnis Ira dan kawan-kawan seharusnya dilindungi oleh business judgement rule. Artinya, mereka semestinya dibebaskan dari segala tuntutan. "Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," tegasnya di ruang sidang.

Ia khawatir, mempidanakan Ira dan lainnya bakal berimbas buruk pada iklim usaha Indonesia, terutama untuk BUMN. Bayangkan saja – para direksi bisa jadi takut mengambil keputusan berisiko. Khawatir dikriminalisasi.

"Profesional terbaik akan berpikir berkali-kali sebelum mau memimpin BUMN," imbuh Sunoto. Ia menekankan, setiap keputusan bisnis yang kurang optimal berpotensi diganjar proses pidana. Menurutnya, akuisisi PT JN ini bukan tindak pidana, tapi murni keputusan bisnis yang dilindungi aturan.

Selain Ira, dua mantan direktur PT ASDP lain juga kena imbas. Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 250 juta. Keputusan bisnis beberapa tahun silam itu akhirnya berujung jeruji besi.


Halaman:

Komentar