Menurut Sunoto, keputusan bisnis Ira dan kawan-kawan seharusnya dilindungi oleh business judgement rule. Artinya, mereka semestinya dibebaskan dari segala tuntutan. "Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," tegasnya di ruang sidang.
Ia khawatir, mempidanakan Ira dan lainnya bakal berimbas buruk pada iklim usaha Indonesia, terutama untuk BUMN. Bayangkan saja – para direksi bisa jadi takut mengambil keputusan berisiko. Khawatir dikriminalisasi.
"Profesional terbaik akan berpikir berkali-kali sebelum mau memimpin BUMN," imbuh Sunoto. Ia menekankan, setiap keputusan bisnis yang kurang optimal berpotensi diganjar proses pidana. Menurutnya, akuisisi PT JN ini bukan tindak pidana, tapi murni keputusan bisnis yang dilindungi aturan.
Selain Ira, dua mantan direktur PT ASDP lain juga kena imbas. Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 250 juta. Keputusan bisnis beberapa tahun silam itu akhirnya berujung jeruji besi.
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat di Jakarta
Mahfud MD: Korupsi dan Pengelolaan Program Pemerintah yang Tidak Profesional Juga Pelanggaran HAM
Garena Rilis Kode Redeem Free Fire Terbaru, Berisi Skin hingga Diamond Gratis
Yuran Fernandes Hadapi Mantan Mentor Bernardo Tavares di Duel Panas Persebaya vs PSM