Jimly sendiri menyikapi aksi walk out itu dengan bijak. “Mereka ini ya pejuang. Iya kan?” ujarnya. Sebagai ketua komisi, ia justru menghargai sikap Refly Harun yang dinilainya sebagai aktivis sejati. “Memang mesti begitu dia tegas,” ucap Jimly.
Sebelumnya, Refly dan sejumlah pihak memang mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Tapi di balik surat permohonan itu, ada yang tak sesuai. Beberapa nama yang datang ternyata tercatat sebagai tersangka—sesuatu yang sejak awal sudah ditegaskan tidak boleh ikut.
“Khusus untuk Refly Harun dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami,” jelas Jimly. Setelah dikonfirmasi, rupanya ada nama-nama berstatus tersangka di dalamnya.
Malam sebelum audiensi, seluruh anggota komisi menggelar rapat kilat via Zoom. Hasilnya bulat: mereka sepakat tidak menerima pihak berstatus tersangka. Alasannya, selain menjaga fairness proses hukum, juga sebagai bentuk penghormatan terhadap etika beracara.
“Kita harus menghargai proses hukum yang sudah jalan,” tegas Jimly. Meski belum terbukti bersalah, aturan dan etika harus dijaga.
Di sisi lain, Jimly menegaskan bahwa forum itu bukanlah tempat untuk menangani kasus per kasus. “Kami sebagai Komisi Reformasi Kepolisian harus memperbaiki kepolisian masa depan. Tapi jangan terpaku pada kasus-kasus,” ujarnya.
Jadi, keputusan akhirnya jelas: Roy Suryo dan kawan-kawan—yang namanya tak tercantum dalam surat pengajuan—tidak diterima kehadirannya. Dan Jimly merasa sudah menyampaikan hal itu dengan cukup jelas kepada Refly Harun. Sayangnya, pesan itu tak sampai ke orang yang seharusnya.
Artikel Terkait
Tabrak Truk di Tol Bakter, Mobil Ringsek itu Malah Bocorkan Sindikat Ekstasi
Kembalikan Rp 883 Miliar, KPK Suntik Dana Pensiun ASN Lewat Taspen
Vonis Mafia Tanah Bantul: Sertifikat Mbah Tupon Belum Sepenuhnya Kembali
Trader Bandung Bobol Sistem Markets.com, Rugikan Platform Rp 6,6 Miliar