Ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta itu dipenuhi suasana tegang, Kamis (20/11) pagi. Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.18 WIB. Ia tak sendirian. Dua koleganya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, menyusul di belakangnya. Ketiganya tampak dengan rompi oranye dan tangan terborgol.
Di sisi lain, kursi pengunjung sudah hampir penuh sebelum persidangan dimulai. Yang menarik, mayoritas dari mereka berbusana serba putih. Mereka adalah keluarga dan kerabat ketiga mantan direksi itu. Beberapa terlihat berbisik, memberikan dukungan moral, sebelum hakim masuk.
Persidangan akhirnya dimulai pukul 10.21 WIB. Kasus yang menjerat mereka berat: dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Menurut jaksa, perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,27 triliun. Intinya, mereka didakwa telah memperkaya pihak lain.
Vonisan yang dituntut pun tidak main-main. Ira sebelumnya dihajar tuntutan 8,5 tahun penjara plus denda setengah miliar. Sementara Yusuf Hadi dan Harry masing-masing dijerat tuntutan 8 tahun penjara dengan denda yang sama besarnya.
Artikel Terkait
Belajar di Atas Lantai Kayu yang Rapuh, Kisah 23 Siswa di Ujung Pandeglang
Setelah 20 Tahun Terendam, Karangligar Akhirnya Dapat Solusi Rp 400 Miliar
Jatim Siaga 10 Hari, Cuaca Ekstrem Ancam 30 Wilayah
Setelah 9 Jam Diperiksa, Halim Kalla Keluar dari Bareskrim Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar