Namun begitu, Ira punya pembelaan yang cukup menohok. Dalam pleidoinya, ia mempertanyakan hitung-hitungan kerugian negara yang diajukan jaksa. Menurutnya, perhitungan itu cuma dibuat oleh akuntan forensik internal KPK dan dosen perkapalan. Ira menegaskan, keduanya tidak punya sertifikat resmi sebagai penilai publik. Jadi, dasar perhitungannya dianggap lemah.
Ia juga berkilah bahwa Menteri BUMN kala itu, Erick Thohir, justru memberikan apresiasi atas akuisisi tersebut. Bahkan, Ira bersikeras bahwa dirinya sama sekali tidak mengambil keuntungan pribadi dari proses itu. "Tidak sepeser pun uang masuk ke kantong saya," tegasnya.
Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim. Apakah pembelaan Ira dan kawan-kawan cukup kuat, atau justru vonis berat yang akan mereka terima? Kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada Kamis
Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Non-DKI, Pendaftaran Dikelompokkan Berdasarkan Tujuan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat di Jakarta
Mahfud MD: Korupsi dan Pengelolaan Program Pemerintah yang Tidak Profesional Juga Pelanggaran HAM