Namun begitu, Ira punya pembelaan yang cukup menohok. Dalam pleidoinya, ia mempertanyakan hitung-hitungan kerugian negara yang diajukan jaksa. Menurutnya, perhitungan itu cuma dibuat oleh akuntan forensik internal KPK dan dosen perkapalan. Ira menegaskan, keduanya tidak punya sertifikat resmi sebagai penilai publik. Jadi, dasar perhitungannya dianggap lemah.
Ia juga berkilah bahwa Menteri BUMN kala itu, Erick Thohir, justru memberikan apresiasi atas akuisisi tersebut. Bahkan, Ira bersikeras bahwa dirinya sama sekali tidak mengambil keuntungan pribadi dari proses itu. "Tidak sepeser pun uang masuk ke kantong saya," tegasnya.
Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim. Apakah pembelaan Ira dan kawan-kawan cukup kuat, atau justru vonis berat yang akan mereka terima? Kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Belajar di Atas Lantai Kayu yang Rapuh, Kisah 23 Siswa di Ujung Pandeglang
Setelah 20 Tahun Terendam, Karangligar Akhirnya Dapat Solusi Rp 400 Miliar
Jatim Siaga 10 Hari, Cuaca Ekstrem Ancam 30 Wilayah
Setelah 9 Jam Diperiksa, Halim Kalla Keluar dari Bareskrim Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar