Revisi UU Pemerintahan Aceh: Menjawab Tantangan Disharmoni dan Tata Kelola Dana Otsus

- Rabu, 19 November 2025 | 19:00 WIB
Revisi UU Pemerintahan Aceh: Menjawab Tantangan Disharmoni dan Tata Kelola Dana Otsus
Revisi UU Pemerintahan Aceh: Urgensi Harmonisasi dan Optimalisasi Otsus

Revisi UU Pemerintahan Aceh: Urgensi Harmonisasi dan Optimalisasi Otsus

Jakarta, 19 November – Gedung DPR RI, Senayan

Jakarta – Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja dengan jajaran pemerintah, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Wakil Menteri Dalam Negeri, guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan sejumlah catatan krusial yang menjadi dasar urgensi perubahan undang-undang tersebut.

"Perubahan dalam hal tata kelola pemerintahan dan hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh adalah keniscayaan karena ada dinamika politik, dinamika fiskal, dan kebutuhan pembangunan," tegas Bima Arya dalam rapat tersebut.

Kendala Implementasi dan Urgensi Revisi

Bima Arya memaparkan tiga tantangan utama dalam pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh selama ini:

1. Disharmonisasi Regulasi

Terjadi ketidakselarasan antara UU Pemerintahan Aceh dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, seperti dalam pelaksanaan kewenangan bidang pertanahan.

2. Keterbatasan Sumber Daya dan Anggaran

Pelaksanaan kewenangan khusus Aceh belum optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta tantangan regulasi di lapangan.

3. Pengawasan Dana Otonomi Khusus

Bima menyoroti tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) setiap tahun, terutama pada alokasi dana otsus sebesar 2% dari total Dana Alokasi Umum nasional. Hal ini mengindikasikan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas tata kelola dana otsus.

Kelemahan Tata Kelola Dana Otsus

Kementerian Dalam Negeri telah menginventarisasi beberapa kelemahan dalam tata kelola dana otsus Aceh:

  • Ketidaksesuaian antara program yang diamanatkan UU dengan implementasi di lapangan.
  • Perencanaan yang kurang maksimal dan keterbatasan kemampuan organisasi perangkat daerah.
  • Kecenderungan penggunaan dana untuk pembangunan berorientasi kuantitas dibanding kualitas.
  • Mitigasi risiko yang kurang optimal, menyebabkan target outcome tidak tercapai.

"Kami mengamati ada kecenderungan mitigasi risiko yang kurang optimal, sehingga target-target outcome itu tidak tercapai," jelas Bima.

Poin Strategis dalam Revisi

Pemerintah mengusulkan sejumlah poin strategis untuk dimasukkan dalam revisi UU Pemerintahan Aceh:

Harmonisasi Peraturan

Perlu penyelarasan aturan turunan, termasuk qanun, dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, khususnya dalam aspek teknis.

Penegasan Kewenangan Khusus

Revisi harus menegaskan posisi UU Pemerintahan Aceh sebagai lex specialis guna mengatasi ego sektoral kementerian/lembaga yang menghambat implementasi kewenangan khusus.

Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus

Diperlukan pengaturan lebih detail terkait mekanisme distribusi, akuntabilitas, dan pengawasan dana otsus untuk memastikan tepat sasaran.

Penyesuaian dengan Putusan MK dan MOU Helsinki

Bima menekankan pentingnya menyesuaikan RUU dengan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk persyaratan calon kepala daerah mantan terpidana dan masa jabatan kepala desa di Aceh. Selain itu, semangat MoU Helsinki dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menjadi landasan utama dalam revisi.

"Undang-undang yang akan kita bahas ini hendaknya betul-betul selaras dengan semangat MoU Helsinki dan prinsip NKRI," tandas Bima menutup paparannya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar